UMP

Mulai Oktober Gaji PJLP Menjadi Rp 4,9 Juta, Kekurangan Sisa Gaji dari Januari akan Dirapel

Gaji yang awalnya sebesar Rp 4,6 jutaan per bulan, mulai Oktober 2023 akan naik menjadi Rp 4,9 juta sesuai UMP.

Kolase Warta Kota
Ilustrasi - Gaji PJLP naik menjadi Rp 4,9 juta mulai Oktober 2023 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian gaji bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sesuai upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Gaji yang awalnya sebesar Rp 4,6 jutaan per bulan, mulai Oktober 2023 akan naik menjadi Rp 4,9 juta sesuai UMP.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto.

Dia menyebut, sisa kekurangan gaji PJLP sekitar Rp 300.000 dari Januari sampai September 2023, juga akan dirapel atau digabung pada Oktober mendatang.

“Dengan penyesuaian tersebut, pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada yakni aturan UMP Pemprov DKI, sebesar Rp 4,9 juta setiap bulannya,” ujar Purwanto pada Jumat (15/9/2023).

Purwanto menjelaskan, kepastian ini sudah dia terima dari Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.

Baca juga: Rincian Kenaikkan Gaji PNS dan Pensiun Pada 2024, Baru Saja Diumumkan Jokowi

Dalam rapat Perubahan APBD 2023 dengan Komisi A DPRD DKI di Grand Cempaka Resort and Convention, Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (14/9/2023) lalu, Sigit menjelaskan hal itu.

“Jadi, berita gembira untuk pekerja PJLP di Pemprov DKI Jakarta yang hingga saat ini belum menerima gaji sesuai UMP 2023 sesuai Pergub (Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023) pada November 2022 dari Rp 4,6 Juta menjadi 4,9 juta,” imbuh politis Partai Gerindra ini.

Sementara itu Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menegaskan bahwa bulan Oktober 2023, ini ditargetkan para PJLP di Pemprov DKI Jakarta akan menerima rapel sesuai UMP 2023. Adapun UMP 2023 telah diatur dalam Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023.

“Nilai yang diterima tidak akan turun dari nilai yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta berjanji bakal melakukan penyesuaian gaji PJLP sebesar Rp 4,9 juta per bulan usai pembahasan Perubahan APBD 2023.

Diketahui, saat ini gaji PJLP sebesar Rp 4,6 juta per bulan, atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah DKI sebesar Rp 4,9 juta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa langsung menaikan gaji PJLP sesuai UMP 2023.

Baca juga: Pemprov DKI Rumuskan Rencana Penyesuaian Gaji PJLP Naik Jadi Rp4,9 Juta Atau Setara UMP 2023

Soalnya penyusunan dan penetapan gaji PJLP dilakukan, sebelum UMP 2023 diputuskan.

“Kan gaji PJLP itu waktu kami urus dari bulan Juni-Juli sudah masuk. Pada saat masuk (UMP 2023) itu di sistem kan harus menggunakan komponen, ya waktu dulu itu komponen yg dipakai masih paki komponen 2022,” kata Michael pada Jumat (23/6/2023).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved