Kriminalitas

Linda Ungkap Kisah Tragis Putrinya, Sering Rahasiakan KDRT yang Dialami karena Takut Dirinya Sedih

Ibu Kandung Mega Ungkap Kisah Tragis Putrinya, Sering Rahasiakan KDRT yang Dialami karena Takut Dirinya Sedih

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Linda (53) ibu kandung Mega (24) ditemui di rumahnya Desa Tridayasakti, Tambun Selatan, Bekasi pada Rabu (13/9/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Mega Suryani Dewi (24), ibu muda tewas mengenaskan setelah digorok suaminya sendiri, Nando Kusuma Wardana (25) sempat melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kepolisian.

Hal itu diutarakan ibu korban bernama Linda (53) kepada awak media beberapa waktu lalu di rumahnya wilayah Desa Tridayasakti, Tambun Selatan.

Linda akhirnya membongkar tabiat menantunya.

Diakui Linda, sang anak sering mendapatkan perlakuan kekerasan oleh suami.

"Kalau dia udah parah baru dia ngadu," jelas Linda.

Aksi kekerasan yang dilakukan suami Mega ini ternyata sudah berulang kali dilakukan.

Namun Linda mengaku bahwa sang anak takut untuk memberitahu dirinya.

Hal itu lantaran korban takut sang ibu sedih melihat perlakuan menantunya.

"Kalau cuma berantem tonjok-tonjok dia gak pernah ngadu," terangnya.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ungkap Fakta Soal Rempang Eco City, Jadi Dasar Kampung Tua Harus Dipertahankan

Baca juga: Tanggapi Konflik Rempang-Galang, Raja Kesultanan Riau-Lingga Sampaikan Titah, Berikut Isinya

Terakhir, kata Linda, akhirnya anaknya mengadu ketika kembali mendapatkan perlakukan kasar atau KDRT oleh suaminya.

Anaknya itu sampai menginap di rumahnya beberapa hari hingga akhirnya bercerita.

"Anak ternyata laporin KDRT suaminya ke Polres, saya tahu pas menginap di rumah aja. Dia cerita 'bu sebenarnya sering digebukin sama suami tapi eneng gak berani ngadu takut ibu sedih'," sambungnya.

Untuk itu, Linda pelaku dihukum seberat-beratnya dan setimpal.

“Dihukum seberat-beratnya, kalau bisa ditembak mati,” ucap Linda.

Gorok Istri Sendiri

Diberitakan sebelumnya, seorang suami Nando Kusuma Wardana (25) menghabisi nyawa istrinya sendiri Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Nando membunuh istrinya itu dengan menggorok lehernya menggunakan pisau dapur.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Muhammad Said Hasan menjelaskan, pelaku membunuh istrinya usai terlibat cecok karena pertengkaran soal ekonomi.

Pelaku lebih dulu memukul bagian wajah korban hingga menyeretnya ke dapur rumah kontrakannya.

"Lalu membunuhnya gunakan pisau dapur ke leher korban hingga korban alami luka parah dan meninggal dunia," kata Hasan pada Selasa (12/9/2023)..

Dia menjelaskan, kondisi luka korban cukup parah hingga kedalam luka mencapai 4 centimeter. Kondisi pisau dapur yang digunakannya juga sampai patah.

"Iya patah (pisaunya), terlihat dari kondisi barang buktinya," imbuhnya.

Seorang suami Nando Kusuma Wardana (25) menghabisi nyawa istrinya sendiri Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Pelaku membunuh istrinya dengan menggorok lehernya hingga meninggal dunia.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui aksi pembunuhan setelah pelaku bersama kedua orangtuanya mendatangi kantor Polsek Cikarang Barat pada Sabtu 9 September 2023 pukul 01.30 WIB dini hari.

Kedatangannya menjelaskan bahwa telah membunuh istrinya. Sehingga jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Setibanya kami di TKP, betul telah ditemukan jasad korban yang terlentang diatas kasur dan diselimuti handuk," kata Nana saat konferensi pers pada Senin (11/9/2023).

Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku membunuh istrinya sendiri pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Sebelum melakukan hal teraebut, pelaku dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga. Sehingga pelaku emosi melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

"Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban. Korban sempat ditampar dengan tangan kanan," beber dia.

Emosi semakin tidak terbendung, kata Nana, membuat korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban.

"Pemicu keributannya karena faktor ekonomi dalam keluarga keduanya," imbuhnya.

Nana menambahkan, akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 339 KHUPidana subsider pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga (KDRT).

"Ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tutupnya.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved