Pilpres 2024

Pilpres 2024, Surya Paloh Ngotot Tetap Pertahankan Nama Koalisi Perubahan Untuk Usung Anies-Cak Imin

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sebut akan pertahankan nama Koalisi Perubahan untuk mengusung Anies-Cak Imin dalam Pilpres 2024.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sebut akan pertahankan nama Koalisi Perubahan untuk mengusung Anies-Cak Imin dalam Pilpres 2024. Foto: Ketua Partai Nasdem Surya Paloh 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menjelaskan alasan pihaknya  mengusulkan hal tersebut. 

Hasyim menjelaskan, bahwa berencana memajukan jadwal pendaftaran dari semula 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.

Tak hanya itu, masa pendaftaran pun dari hampir sebulan menjadi seminggu waktunya. 

Selanjutnya, Hasyim menjelaskan, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, pencalonan presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Namun, berdasarkan UU 7/2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 276.

Berikut bunyi Pasal 276

1. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden, dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

"Terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).

"Jika Penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," lanjut Hasyim. 

Selain itu, Hasyim sampaikan, berdasarkan rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, disepakati masa pendaftaran maju menjadi 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.

Berikut rangkaian jadwalnya: 

1. Masa Pendaftaran: 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023

2. Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober sampai 18 Oktober 2023

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved