Penganiayaan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Trisakti
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai putusan hakim telah cukup adil
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan hakim telah cukup adil terhadap dua terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Shane.
Sedangkan Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan harus membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar.
Menurut Abdul Fickar, vonis yang dijatuhkan itu didasarkan pada fakta-fakta selama di persidangan.
"Saya kira, hukumannya sudah cukup adil, karena selain didasarkan pada tuntutan JPU dan penasihat hukum dan terdakwa, juga yang terpenting sudah didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi di persidangan," ujar dia, kepada Wartakotalive.com, Kamis (7/9/2023).
"Baik fakta (saksi, ahli, surat yang memberatkan) yang disajikan JPU membuktikan dakwaannya maupun fakta yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya (saksi ahli maupun surat untuk membela diri dan meringankannya)," sambungnya.
Atas hal tersebut, ia menilai putusan hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono telah cukup adil.
Baca juga: Pamerkan Transformasi Ibu Kota, Sandiaga Ajak Delegasi KTT Asean Keliling Tongkrongan Anak Jaksel
Baca juga: Nilai Pemeriksaan KPK Terhadap Cak Imin Bentuk Kriminalisasi, Mahasiswa Tantang Buka Kasus Lama
"Jadi dengan proses itu hukuman dirasakan sudah cukup adil," ucap Abdul Fickar.
Terkait banding yang akan diajukan pihak Shane dan Mario yang masih pikir-pikir dahulu, Abdul Fickar menuturkan bahwa itu merupakan hak para terdakwa.
"Itu hak para terdakwa mengajukan upaya hukum (banding, kasasi maupun PK)," ucapnya.
"Demikian juga JPU jika merasa putusan belum adil, punya hak," lanjut dia.
Jonathan Latumahina Hanya Puas Jika Mario Dandy Dihukum Mati
Terkait vonis Mario Dandy, Ayah David Ozora Jonathan Latumahina mengaku lebih puas jika Mario dihukum mati.
Hal itu diungkapkan Jonathan Latumahina usai sidang vonis Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Jonathan Latumahina mengatakan bahwa ia sendiri bersyukur Mario Dandy dan Shane Lukas dihukum maksimal.
Tidak Terima Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Seorang Pria Aniaya Pengendara di Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pasangan Sejenis Aniaya hingga Telantarkan Bocah di Kebayoran Lama Jaksel |
![]() |
---|
Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan Perempuan di Depok, Pelaku Sempat Ludahi Korban |
![]() |
---|
Sempat Kabur Usai Aniaya Polisi di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus, Seorang Pemuda Ditangkap |
![]() |
---|
Tegur Pemotor Tidak Pakai Helm, Polisi Dianiaya di Depan Poslantas Gunung Sahari Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.