Penganiayaan

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Trisakti

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai putusan hakim telah cukup adil

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai putusan hakim telah cukup adil terhadap dua terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Shane.

Sedangkan Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan harus membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada David sebesar Rp25 miliar.

Menurut Abdul Fickar, vonis yang dijatuhkan itu didasarkan pada fakta-fakta selama di persidangan.

"Saya kira, hukumannya sudah cukup adil, karena selain didasarkan pada tuntutan JPU dan penasihat hukum dan terdakwa, juga yang terpenting sudah didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi di persidangan," ujar dia, kepada Wartakotalive.com, Kamis (7/9/2023).

"Baik fakta (saksi, ahli, surat yang memberatkan) yang disajikan JPU membuktikan dakwaannya maupun fakta yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya (saksi ahli maupun surat untuk membela diri dan meringankannya)," sambungnya.

Atas hal tersebut, ia menilai putusan hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono telah cukup adil.

Baca juga: Pamerkan Transformasi Ibu Kota, Sandiaga Ajak Delegasi KTT Asean Keliling Tongkrongan Anak Jaksel

Baca juga: Nilai Pemeriksaan KPK Terhadap Cak Imin Bentuk Kriminalisasi, Mahasiswa Tantang Buka Kasus Lama

"Jadi dengan proses itu hukuman dirasakan sudah cukup adil," ucap Abdul Fickar.

Terkait banding yang akan diajukan pihak Shane dan Mario yang masih pikir-pikir dahulu, Abdul Fickar menuturkan bahwa itu merupakan hak para terdakwa. 

"Itu hak para terdakwa mengajukan upaya hukum (banding, kasasi maupun PK)," ucapnya.

"Demikian juga JPU jika merasa putusan belum adil, punya hak," lanjut dia.

Jonathan Latumahina Hanya Puas Jika Mario Dandy Dihukum Mati

Terkait vonis Mario Dandy, Ayah David Ozora Jonathan Latumahina mengaku lebih puas jika Mario dihukum mati.

Hal itu diungkapkan Jonathan Latumahina usai sidang vonis Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Jonathan Latumahina mengatakan bahwa ia sendiri bersyukur Mario Dandy dan Shane Lukas dihukum maksimal.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved