Pilpres 2024
Tak Gentar, Muhaimin Iskandar Pastikan Akan Penuhi Panggilan KPK: Ini Proses Biasa sebagai Saksi
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan dirinya, akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Besok pasti datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” ujar Cak Imin di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Diketahui, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan permintaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Kamis (7/9/2023) besok.
Baca juga: Sebenci-bencinya Alissa Wahid ke Cak Imin, Dia Tak Rela Sepupunya Itu Dijegal dengan Isu Korupsi
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).
Penundaan agenda pemeriksaan tersebut sebagaimana yang dimohonkan oleh Cak Imin sebelumnya pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa 5 September 2023 kemarin.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9/2023) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Ketua Alumni 212 Pilih Dukung Ganjar, Ade Armando Sebut Peluang Ganjar Jadi Presiden Makin Terbuka
Nasdem pertanyakan motif KPK periksa Cak Imin
Sebelumnya, Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan aneh dan ajaib.
"Tiba-tiba begitu Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres, tiba-tiba muncul dari KPK. Terus kami yang waras, sehat wal afiat masa mengikuti begitu saja pikirannya dari KPK. Tentu ada pikiran yang berbeda, ini ada apa ini, ini betul proses hukum atau ini politik," ucap Gus Choi saat ditemui di Kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Gus Choi menilai KPK seperti ingin memenggal setiap langkah dari calon pemimpin bangsa yang berbeda.
Gus Choi mengingatkan, sebelum Cak Imin, nama Anies Baswedan juga sempat menjadi target KPK.
Baca juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD Yakin Tak Terkait dengan Politik: Saya Juga Pernah Dipanggil KPK
"Sebelumnya juga terjadi, Anies Baswedan yang urusan Formula E jelas tidak ada masalah apa-apa, digelar, enggak ada masalah, enggak ada yang salah, prosedur segala macam enggak ada, kemudian seolah dipaksakan, itu terjadi, sementara banyak kasus lain yang didiamkan di depan mata," ungkapnya.
Atas kondisi demikian, Gus Choi berharap, agar kedepan lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu dapat mempunyai pimpinan profesional.
Menurutnya, KPK juga harus memiliki pemimpin yang bukan menjadi alat politik kelompok tertentu.
Bukan tanpa alasan, Gus Choi menyampaikan kritik terhadap pemimpin KPK.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan terjadi pada tahun 2012.
"Kasus 2012 setelah 3 orang yang sudah diproses dengan hukum, sudah berhenti. Sudah lama sepi, sudah lama kelihatan enggak ngapa-ngapain. Selama 13 tahun tidak ada kelanjutan proses hukum," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012 lalu, Selasa (5/9/2023).
Terkait hal itu, Cak Imin yang kini menjadi bakal cawapres pendamping Anies Baswedan mengakui dirinya sudah menerima surat panggilan KPK dan sebenarnya ingin datang memenuhi panggilan KPK, Selasa.
Hal itu diungkapkan Cak Imin di acara Mata Najwa di Narasi TV, Senin (4/9/2023) malam.
"Saya sudah dapat surat panggilan dan sebetulnya saya mau datang, tapi saya ada acara di Banjarmasin," kata Cak Imin.
"Ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran sedunia, internasional. Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman yang mengatur untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara," kata Cak Imin.
Menurut Cak Imin, dirinya membuka acara tersebut sebagai Wakil Ketua DPR.
"Sebagai Wakil Ketua DPR, saya harus membuka acara itu. Maka kemungkinan saya minta ditunda," kata Cak Imin.
Namun kata Cak Imin, diirnya memastikan mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu seluruh upaya pengentasan kasus korupsi.
"Bahkan acara-acara di KPK untuk komitmen pemberantasan korupsi, saya selalu hadir," ujar Cak Imin.
Cak Imin mengaku menghormati langkah KPK yang memanggil dirinya untuk diperiksa.
"Saya harus hormati, hargai dan dukung semua langkah-langkah KPK dalam menuntaskan kasus korupsi. Bahkan saya juga salah satu pembuat undang-undang awal ketika awal reformasi. Sehingga bagi saya, pemberantasan korupsi, menuntaskan kasus korupsi, akan saya dukung terdepan," katanya.
Hal itu kata Cak Imin menjadi salah satu komitmennya dalam membersihkan bangsa dari korupsi.
Tanggapan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut berkomentar soal polemik pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, pemanggilan KPK kepada Cak Imin menuai polemik di publik.
Lantaran, pemanggilan itu dilakukan tidak lama setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai calon wakil presiden Anies Baswedan.
Bahkan, ada tudingan pemanggilan itu berbau kepentingan politis.
Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Baca juga: Seusai Deklarasi Anies-Cak Imin, PDIP Jalin Komunikasi dengan Demokrat, Puan-AHY Bakal Bertemu Lagi?
Saat itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.
Pemanggilan KPK terhadap Cak Imin itu dilakukan di tengah hiruk-pikuk dirinya dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
Muncul berbagai isu, pengungkapan kasus itu untuk menjegal Cak Imin di kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Mahfud MD menegaskan, hukum tidak bisa dijadikan sebagai tekanan atau alat politik.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum," kata Mahfud MD usai hadir di acara pembukaan KTT Asean ke-43 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (5/9/2023).
"Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," lanjutnya, dikutip dari akun Instagram @mahfudmd.
Baca juga: Sebenci-bencinya Alissa Wahid ke Cak Imin, Dia Tak Rela Sepupunya Itu Dijegal dengan Isu Korupsi
Mahfud MD menilai, pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan itu hal biasa dalam proses pengusutan dugaan tindak pidana.
Ia juga meyakini bahwa KPK sudah jauh-jauh hari melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemnaker era Cak Imin itu.
"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses."
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ujar Mahfud.
Mahfud menilai KPK hanya ingin meminta keterangan dari Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat peristiwa dugaan korupsi terjadi.
Menurutnya, Cak Imin diperiksa untuk menyambung rangkaian peristiwa korupsi ini agar menjadi lebih terang.
"Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," ujarnya.
Baca juga: Anies-Cak Imin Deklarasi, Gus Yahya Pastikan PBNU Tak Bakal Merestui: Tidak Ada Calon Atas Nama NU
Mahfud pun kemudian menceritakan pengalamannya dulu saat dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM).
"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM di-OTT."
"Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya."
"Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," ujarnya.
Cak Imin Tunda Hadir ke KPK Hari Ini
Ketua Umum PKB sekaligus Bacawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Tangkap layar kanal YouTube Najwa Shihab)
PKB telah mengonfirmasi bahwa Cak Imin absen memenuhi panggilan KPK, hari ini Selasa (5/9/2023) pagi.
Sedianya KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin pada pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan, Cak Imin telah berkirim surat ke KPK untuk penjadwalan ulang.
"Gus Imin sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang," kata Jazilul saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/9/2023).
Gus Jazil, panggilan akrab Jazilul Fawaid, menyebut Cak Imin membuka agenda acara pembukaan Musabaq Tilawatil Qur'an Sedunia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Adapun acara itu disebut sudah lama diagendakan oleh Cak Imin.
"Sebab hari ini beliau menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPRRI membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional JQHNU di Tanah Laut Kalsel," ujarnya.
Kata KPK
Adapun perkara yang terjadi pada 2012 di kementerian yang kini berganti nama menjadi Kemnaker itu disidik KPK sejak Juli 2023.
KPK menyatakan bahwa proses penyidikan sudah dilakukan KPK jauh-jauh hari dari perkembangan politik saat ini.
"Sudah ada proses penyelidikan yang itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum ada isu-isu yang berkembang saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin (4/9/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
Ali menuturkan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini sudah mulai diusut bahkan sejak satu tahun lalu.
Saat itu, KPK baru menerima laporan atas dugaan korupsi dimaksud.
"Perkara ini sudah KPK lakukan sudah jauh hari sebelum itu (pencapresan). Bahkan kami pastikan sebelum Juli atau di tahun yang lalu."
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Surya Paloh Keliru Pilih Cak Imin Jadi Cawapres Anies, Elektabilitas Rendah
"Itu sudah kami lakukan penerimaan laporan, verifikasinya, telaahnya, itu proses panjang," kata Ali.
Terkait kasus dugaan korupsi ini, KPK mesti membuktikan sejumlah unsur.
Pembuktian atas unsur-unsur tersebut, kata Ali, memerlukan waktu yang tidak singkat.
"Poinnya adalah sekali lagi tidak sehari dua hari kemudian KPK melakukan proses penyidikan, ataupun penegakan hukum dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dimaksud," ujarnya.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.