Mahfud MD Menjamin dan Pastikan Pemanggilan KPK Terhadap Cak Imin Murni Proses Hukum

Mahfud MD Menjamin dan Pastikan Pemanggilan KPK Terhadap Cak Imin Murni Proses Hukum

Editor: Joanita Ary
Warta Kota/Yulianto
Mahfud MD Jamin dan Pastikan Pemanggilan KPK Terhadap Cak Imin Murni Proses Hukum 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menilai langkah KPK memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker, bukanlah merupakan politisasi hukum.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 ketika Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Pemanggilan dari KPK ini jadi sorotan publik karena dilayangkan tak lama setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal cawapres pendamping Anies Baswedan.

Menko Polhukam meyakini pemanggilan itu hanya untuk permintaan keterangan biasa atas kasus tersebut.

Mahfud MD menekankan Cak Imin tidak dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," kata Mahfud.

Mahfud pun mencontohkan saat dirinya pernah dipanggil oleh KPK saat ada kasus di MK. Saat itu, ia mengatakan pertanyaan yang dilontarkan juga bersifat teknis saja.

"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya," ujar Mahfud.

"Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," lanjutnya lagi.

 

 

 

 

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved