Pilpres 2024

Partai NasDem dan Anies Baswedan Salah Pilih Cawapres, Pengamat Sebut Elektabilitas Cak Imin Rendah

Pengamat Politik Citra Insttute, Efriza sebut Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Bacapres Anies Baswedan salah pilih Cak Imin sebagai cawapres.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
dok Serambi Indonesia
Pengamat Politik Citra Insttute, Efriza sebut Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Bacapres Anies Baswedan salah pilih Cak Imin sebagai cawapres. Foto: Duet Anies Baswedan dan Cak Imin ada kekuatan menuju Pilpres 2024 

Diketahui KPK memanggil Cak Imin terkait dugaan korupsi di Kemenakertrans pada tahun 2012.

Seharusnya, Cak Imin sudah hadir di Gedung KPK pada Selasa (5/9/2023).

Namun hingga kini, kabarnya Cak Imin belum hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.

Cak Imin sendiri baru melakukan deklarasi Cawapres Anies Baswedan pada Sabtu (2/9/2023) lalu.

KPK Turuti Permintaan Cak Imin

Pemeriksaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012 yang dijadwalkan pada Selasa (5/9/2023) harus ditunda. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuruti permintaan Ketua Umum PKB itu untuk diperiksa pekan depan.

Penundaan pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi itu disampaikan Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (5/9/2023).

Diakuinya, penyidik KPK telah menerima surat yang berisi permintaan tunda pemeriksaan dari mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) era Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Namun, dikarenakan Cak Imin memiliki agenda lain, KPK tidak bisa memaksakan agenda pemeriksaan. 

"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," katanya dikutip dari Kompas.com

Ali menjelaskan, Muhaimin meminta agar pemeriksaannya terkait perkara di Kemenaker dilakukan pada Kamis 7 September 2023 mendatang.

"Saya kira tidak perlu kami sampaikan agendanya apa karena itu bagian dari strategi pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," kata Ali.

"Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di Minggu depan. Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," imbuhnya.

Ini Alasan Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved