Pilpres 2024
Cawapresnya Anies Baswedan Dipanggil KPK, Mahfud MD Yakin Tak Ada Politisasi Pemanggilan Cak Imin
Menko Polhukam RI Mahfud MD menilai pemanggilan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh KPK bukan politisasi hukum.
Penulis: Desy Selviany | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemanggilan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh KPK dinilai bukan politisasi hukum.
Hal itu ditulis Menko Polhukam RI Mahfud MD di akun instagramnya pada Selasa (5/9/2023) usai ramai pemanggilan Bakal Cawapres Anies Baswedan itu oleh KPK.
Mahfud MD sendiri memastikan, pemerintah berpendirian tidak boleh hukum dijadikan alat tekanan politik.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” beber Mahfud MD.
Baca juga: Cerita Cak Imin Sempet Khawatir dan Deg-degan Sebelum Deklarasi Cawapres Anies
Baca juga: Mahfud MD Tegas Sebut Tak Ada Politisasi Cak Imin Dalam Pemeriksaan di KPK
Baca juga: Partai NasDem DKI Jakarta Yakinkan Solid Soal Deklarasi Anies-Cak Imin: Bakal All Out
Sebab, dalam kasus pemanggilan pria yang karib disapa Cak Imin itu diyakini hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus yang sudah lama berproses di KPK.
Mahfud MD meyakini, Cak Imin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi hanya dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas membandingkan dengan peristiwa yang pernah dialaminya saat Ketua MK Akil Mochtar diringkus KPK karena korupsi.
Saat itu, Mahfud MD juga diperiksa oleh KPK.
Namun kata Mahfud MD, pemeriksaan yang dilakukan pemeriksaan biasa di mana ia hanya diberi pertanyaan teknis soal jabatan Ketua MK.
Pun Mahfud MD hanya ditanyai soal jabatannya saat menjadi pimpinan Akil Mochtar yang di eranya menjadi hakim anggota MK.
“Misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?” beber Mahfud.
Pertanyaan itu juga kata Mahfud sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya.
Sehingga Mahfud hanya diminta membaca dan mengoreksi dan memberi tanda tangan.
Prosesnya juga hanya 30 menit hingga Mahfud MD diizinkan untuk pulang.
Maka dari itu, Mahfud MD meyakini pemanggilang terhadap Cak Imin pun serupa.
Mantan Menakertrans di era SBY itu hanya dimintai keterangan untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang.
Diketahui KPK memanggil Cak Imin terkait dugaan korupsi di Kemenakertrans pada tahun 2012.
Seharusnya, Cak Imin sudah hadir di Gedung KPK pada Selasa (5/9/2023).
Namun hingga kini, kabarnya Cak Imin belum hadir dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
Cak Imin sendiri baru melakukan deklarasi Cawapres Anies Baswedan pada Sabtu (2/9/2023) lalu.
KPK Turuti Permintaan Cak Imin
Pemeriksaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012 yang dijadwalkan pada Selasa (5/9/2023) harus ditunda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuruti permintaan Ketua Umum PKB itu untuk diperiksa pekan depan.
Penundaan pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi itu disampaikan Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (5/9/2023).
Diakuinya, penyidik KPK telah menerima surat yang berisi permintaan tunda pemeriksaan dari mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) era Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Namun, dikarenakan Cak Imin memiliki agenda lain, KPK tidak bisa memaksakan agenda pemeriksaan.
"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," katanya dikutip dari Kompas.com.
Ali menjelaskan, Muhaimin meminta agar pemeriksaannya terkait perkara di Kemenaker dilakukan pada Kamis 7 September 2023 mendatang.
"Saya kira tidak perlu kami sampaikan agendanya apa karena itu bagian dari strategi pengumpulan alat bukti. Oleh karena itu, tim penyidik tentu akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap saksi ini nanti minggu depan," kata Ali.
"Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di Minggu depan. Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," imbuhnya.
Ini Alasan Cak Imin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Kemenaker
Diberitakan sebelumnya, Cak Imin mengaku tidak bisa memenuhi pemanggilan KPK pada Selasa (5/9/2023).
Dirinya meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai saksi oleh KPK.
Alasannya karena Cak Imin telah dijadwalkan membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional yang diselenggarakan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Hufadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori qur’an NU (Nahdlatul Ulama),” kata Muhaimin dikutip dari Kompas.com dalam program Mata Najwa yang tayang di kanal YouTube Najwa Shihab pada Senin (4/9/2023) malam.
“Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” tambahnya.
Terkait pemeriksaan tersebut, Cak Imin mengaku kepada Najwa Shihab sudah menerima surat pemanggilan dari KPK.
Dirinya mengaku bersedia datang, namun berhalangan karena harus berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin,” ujar Cak Imin.
KPK Bantah Keterkaitan Politik
Diketahui, perkara yang terjadi pada 2012 di Kementerian yang kini berganti nama menjadi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) itu disidik KPK sejak Juli 2023.
KPK sendiri telah melayangkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak pekan lalu.
“Sekali lagi, harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," kata Juru Bicara Kelambagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (4/9/2023).
KPK menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.
Meski diketahui, pemanggilan pemeriksaan Cak Imin dilayangkan hanya berselanag beberapa hari setelah dideklarasikan sebagai Bacawapres Anies Baswedan.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri pada 3 September 2023.
Ali juga memastikan pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan untuk maju pada Pemilhan Presiden (pilpres) 2024.
KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.
Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.
"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," ujar Ali Fikri.
"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," katanya lagi.
Oleh karenanya, KPK berharap tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan isu politik.
Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.
"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," ujar Ali.
"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya lagi.
Musni Umar Duga Cak Imin Jadi Tumbal Politik
Hanya berselang beberapa hari setelah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dideklarasikan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Anies Baswedan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemanggilan.
Cak Imin dipanggil KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ketika menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja RI pada tahun 2012.
Sosiolog, Musni Umar menyoroti hal tersebut.
Dalam status twitternya @musniumar berjudul 'KPK DAN HUKUM ALAT SANDERA POLITIK' pada Senin (4/9/2023), kasus dugaan korupsi yang menyeret Cak Imin diduganya sandera politik.
"Kasus tersebut diduga keras sebagai sandera politik. Setidaknya ada 5 (lima) alasannya," tulis Musni Umar pada Senin (4/9/2023).
Pertama, lanjutnya, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 12 tahun silam.
Ketika itu, Cak Imin menjadi Menteri Tenaga Kerja RI dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau bukan sandera politik mengapa dalam kurun waktu yang cukup lama tidak diselesaikan," tanya Musni Umar.
Kedua, kasus tersebut menurutnya sarat dengan kepentingan politik.
Alasannya karena hanya berselang beberapa beberapa hari setelah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dideklarasikan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh sebagai Capres dan Cawapres 2024, Cak Imin langsung dipanggil penyidik KPK.
Ketiga, surat perintah penyelidikan (sperindik) sudah dikeluarkan pada bulan Agustus 2023.
Artinya informasi sudah bocor bahwa Muhaimin Iskandar akan dijadikan calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan.
"Hal itu harus di-stop dengan memberi shock terapy kepada Muhaimin Iskandar dan publik," imbuhnya.
Keempat, pasca Undang-undang KPK diubah, posisi KPK di bawah Presiden.
Dengan demikian, KPK dinilai Musni Umar tidak lagi independen seperti pada awal didirikan di awal reformasi, sehingga sulit dihindari intervensi politik.
"Kelima, KPK sejatinya seperti Kejaksaan Agung RI yang stop melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi menjelang pemilu 2024 untuk menghindari tuduhan bahwa hukum telah menjadi alat politik," jelasnya
Sarat Kepentingan Politik
Pemanggilan Muhaimin Iskandar untuk diperiksa oleh KPK dinilai Musni Umar sulit dihindari, sinyalemen publik bahwa kasus dugaan korupsi 12 tahun lalu baru mau dilakukan penyelidikan.
Dirinya pun menilai pemanggilan Cak Imin tidak terkait erat dengan kepentingan politik akan sulit dibantah.
"Kalau Muhaimin Iskandar menolak untuk dijadikan calon wakil presiden Anies Baswedan, diduga keras tidak akan dijadikan target penyelidikan," tulis Musni Umar.
"Itu sebabnya para ketua umum partai politik selain Surya Paloh tidak berani mencalonkan atau dicalonkan menjadi calon presiden atau calon wakil presiden tanpa restu presiden Jokowi," bebernya.
Namun, lanjutnya, keberanian Surya Paloh mencapreskan Anies Baswedan menjadikan Johny G. Plate selaku Sekjen Partai NasDem sebagai tumbal dengan dalih pemberantasan korupsi.
"Pertanyaannya, apakah keberanian Muhaimin Iskandar menjadi calon wakil presiden Anies Baswedan akan menjadi tumbal politik berikutnya atas nama pemberantasan korupsi?" tanya Musni Umar.
"Kita berdoa tidak terjadi. Politik cawe-cawe bisa menjadi kenyataan bila publik diam. Wallahu a'lam bisshawab," tutupnya.
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) tahun 2012.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pejabat yang saat itu menjabat di Kemenaker dimungkinkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan.
Termasuk, Cak Imin yang diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.
"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B. Lalu, si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal," ujar Asep kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
"Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," katanya lagi.
Asep mengatakan, KPK saat ini melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadian, yaitu 2012.
KPK mendapatkan laporan dan ditindaklanjuti untuk disesuaikan dengan waktu peristiwa kejahatan itu terjadi.
"Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," ujar Asep.
Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Salah satu ruangan yang digeledah adalah milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker.
Alex tidak menampik bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut. Namun demikian, ia tidak mengetahui barang bukti apa yang telah disita.
“Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” kata Alex pada 19 Agustus 2023.
Belakangan, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi, identitasnya belum diungkapkan ke publik.
KPK hanya menyebut dugaan korupsi itu menyangkut kerugian negara dari nilai kontrak proyek lebih dari Rp 20 miliar.
Tanggapan Anies
Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin baru dideklarasikan menjadi Bakal pasangan calon presiden dari Koalisi Perubahan Untuk Persatuan, Jumat (2/9/2023).
Namun, 1 hari sebelum deklarasi, mengemuka berbagai pemberitaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012. Di masa itu Cak Imin yang menjadi menterinya.
Muncul berbagai isu, bahwa pengungkapan kasus itu untuk menjegal Cak Imin.
Anies Baswedan saat dimintai komentar soal isu penjegalan tersebut, menjawab santai dan singkat. Dia yakin proses pencalonannya bersama Cak Imin tetap berjalan lancar.
"Insya Allah semuanya lancar," ujar Anies saat menghadiri acara bersama ribuan massa dari Partai PKS di Halaman Gedung Astaka, Deli Serdang, Minggu (3/9/2023).
Sebelumnya dalam sambutannya Anies juga mengatakan bahwa bergabung PKB akan semakin menguatkan Koalisi Untuk Perubahan untuk Persatuan.
"Insya Allah makin solid dan ikhtiar perubahan makin kuat," ujar Anies saat memberikan sambutan.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Adapun Kemenakertrans saat ini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Asep, Kamis (1/9/2023).
Asep mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).
Namun demikian, Asep enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.
“Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan,” kata Asep.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.
Menurut Asep, dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan,” ujar Asep.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Anies Baswedan
Abdul Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pilpres 2024
kasus korupsi
Cak Imin
politisasi hukum
KPK
Mahfud MD
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.