Pilpres 2024
Dipanggil KPK Selasa, Cak Imin Sebut Tidak Akan Hadir dan Minta Ditunda, Ini Alasannya
Cak Imin menyatakan dirinya tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK, Selasa (5/9/2023) karena harus membuka MTQ Internasional di Banjarmasin
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Cak Imin yang kini menjadi bakal cawapres Anies Baswedan rencananya dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012 lalu.
Sumber di internal KPK membenarkan perihal rencana pemanggilan Cak Imin tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah informasi pemanggilan dan pemeriksaan Cak Imin ini.
Ia meminta rekan media untuk menunggu sampai Selasa besok, soal kepastian pemeriksaan Cak Imin.
"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, seperti ditayangkan Kompas TV, Senin.
"Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir," katanya.
"Besok ditunggu saja," kata Ali Fikri saat dipastikan rencana pemanggilan ini besok.
Ia berharap para pihak yang dipanggil tersebut bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan KPK membuka kemungkinan memeriksa sejumlah pejabat Kemnakertrans pada waktu tersebut sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Cak Imin Saat Jabat Menaker 2012, Ini Kata Anies Baswedan
"Semua pejabat ditempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai secara sepihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan. Kan itu janggal," tutur Asep beberapa waktu lalu.
KPK, katanya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.