Berita Jakarta
Prof Suparji Sebut Penetapan Tersangka Alvin Lim oleh Bareskrim Tak Langgar Imunitas Advokat
Prof Supardi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Alvin Lim sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedatangannya tersebut untuk menyerahkan surat undangan debat perihal kasus hukum yang menjerat ayahnya, Alvin Lim.
Pendiri LQ Indonesia Lawfirm itu diketahui terseret kasus dugaan pencemaran nama baik yang kasusnya sedang diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.
"Tujuan saya datang ke sini untuk mengantarkan surat tantangan debat kepada Pak Kapolri. Ini bisa dilihat undangan resmi," kata Kate pada Selasa (29/8/2023).
"Maka dari itu saya dengan sopan dan beretika menantang Pak Kapolri untuk berdebat. Untuk mendebatkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh ayah saya. Apakah yang dilakukan kepolisian, mempidanakan advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan menceritakan kejadian yang dialami oleh kliennya. Apakah yang dilakukan kepolisian itu menegakkan hukum ataukah justru melawan hukum. Karena menurut saya ada hak imunitas advokat yang telah dilanggar," ujar Kate.
Menurutnya, sesuai UU Advokat, pengacara punya hak imunitas ketika menjalankan tugasnya membela klien.
Sehingga, ditegaskannya Alvin tidak bisa dipidanakan.
Oleh karena itu, Kate mengaku tak gentar menantang debat orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu demi membela sang ayah.
"Saya di sini awalnya memang ada sedikit keraguan, cuma setelah saya melihat ayah saya, bayangkan ayah saya sakit kronis sudah gagal ginjal. Dokter bilang probabilitas hidup cuma dua tahun. Kalau saya takut sekarang dan tidak berbicara, saya menunggu sampai kapan. Coba kalau kalian sendiri punya orangtua yang sudah sakit parah, memangnya kalian diam saja dan tidak melakukan apa-apa?" katanya.
Apabila tantangan diterima, debat bakal dilakukan 4 September pukul 18.00 WIB yang ditayangkan pada kanal YouTube di Qoutient TV.
Remaja 16 tahun itu meyakini Kapolri berani menerima tantangan berdebat dengannya.
"Saya yakin Pak Kapolri adalah jenderal yang gagah dan memiliki keberanian untuk berdebat dengan warga negara sebagaimana memberikan pelayanan hukum yang tertera di Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucapnya lagi.
4 Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tawuran di Manggarai Jaksel Diduga Sengaja Dilakukan untuk Konten Medsos, Perekam Video Diburu |
![]() |
---|
Sempat Putus Sekolah, Okta jadi Korban Perundungan Saat Belajar di SKB 07 Cengkareng Jakbar |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80 RI, Anak-anak Muda dari Karang Taruna di Cengkareng Jakbar Siapkan Dekorasi |
![]() |
---|
BPBD Rilis Delapan Kecamatan di Jakarta Selatan Masuk Zona Rawan Longsor, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.