Berita Jakarta

Prof Suparji Sebut Penetapan Tersangka Alvin Lim oleh Bareskrim Tak Langgar Imunitas Advokat

Prof Supardi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Alvin Lim sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim 

Penjelasan polisi

Bareskrim Polri menyebut penetapan tersangka terhadap pengacara Alvin Lim sudah sesuai prosedur.

Hal ini terkait penetapan Alvin Lim sebagai tersangka yang mendapat tentangan serta disebut melanggar Undang-Undang Advokat.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada 4 saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," kata Dirtipidsiber  Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Berdasarkan keterangan ahli soal Undang-Undang Advokat, ujar Adi Vivid, diungkapkan bahwa yang disampaikan Alvin Lim di kanal YouTube Quotient TV perihal perkataan 'Kejaksaan Sarang Mafia' tak berhubungan dengan profesinya sebagai advokat.

"Dan dari keterangannya menyatakan bahwa saudara AL dalam kanal link yang disampaikan adalah pada saat itu Quotient TV tidak ada korelasinya yang sedang menjalankan profesi sebagai advokat yang diwajibkan memiliki iktikad baik," ujar dia.

Baca juga: Makin Pede Tatap Pemilu 2014, Zulkifli Hasan Minta Para Kader Prioritaskan Kerja Nyata di Masyarakat

"Sehingga pendapat dan pernyataan Saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat ataupun putusan MK RI nomor 26 tahun 2013 terhadap Pasal 16 UU 18 mengenai imunitas profesi advokat,” sambungnya.

Adi Vivid menambahkan, berdasarkan keterangan dari ahli soal Undang-Undang Advokat, dikatakan pula larangan untuk mencela.

Lalu menghina atau mengumbar kata-kata kasar yang dapat memunculkan permasalahan baru, di mana bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan.

“Artinya di sini, harus sesuai dengan kode etik advokat itu sendiri. Adapun pemeriksaan kode etik terhadap advokat itu sendiri, tidak menghalangi pemeriksaan pidana. Di sini Pasal 26 ayat 6 UU Advokat,” ucap Adi Vivid.

Ia turut mengatakan pihaknya pun melibatkan Dewan Pers perihal Quotient TV yang menayangkan tayangan itu di YouTube.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pers, terkait Quotient TV , jadi disampaikan bahwa Quotient TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers. Jadi hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers,” ucapnya.

"Terhadap penetapan tersangka yang kami lakukan sudah digugat praperadilan, oleh pihak saudara AL sebanyak dua kali. Dan hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan," sambungnya. 

Kate Sambangi Mabes Polri

Di sisi lain, anak Alvin Lim yang bernama Kate Victoria Lim menyambangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved