Polusi Udara

Selain Industri Pemicu Polusi Udara, Heru Budi Hartono Minta Masyarakat Sadar tidak Bakar Sampah

Pj Gubernur DKI Jakarta concern pada polusi udara yang kini terjadi. Berbagai faktor pemicu coba diredam seperti kegiatan bakar sampah.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Miftahul Munir
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau masyarakat untuk tak membakar sampah, karena turut memicu polusi udara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menindak sejumlah perusahaan swasta dibeberapa lokasi yang dinilai mencemari lingkungan dan udara.

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, penindakan terhadap industri ini perlu dilakukan agar tidak mencemari udara di Jakarta.

"Pemda DKI bersama KLHK sedang melakukan penegakan hukum terhadap industri," kata Heru, Jumat (1/9/2023).

Selain itu, Heru meminta kepada Wali Kota, Camat dan Lurah di Jakarta untuk memberikan imbauan kepada warganya agar tidak bakar sampah.

Sebab, aksi bakar sampah di lingkungan pemukiman selain mencemari udara, juga menimbulkan penyakit.

"Saya minta untuk menyadarkan masyarakat tidak bakar sampah di lingkungannya," ungkapnya.

Baca juga: Tekan Polusi Udara, Pengamat Lingkungan Dukung Pj Gubernur DKI Instruksikan Warga Menanam Pohon

Baca juga: Pj Gubernur Jakarta Minta Setiap Gedung Swasta Punya 4 Water Mist untuk Atasi Polusi Udara

Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya sempat menyemprotkan air di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta gunakan mobil water canon untuk membantu percepatan penanganan polusi udara.

Namun, water canon itu justru dikeluhkan karena mengakibatkan banyaknya debu jalanan pasca disemprot air.

Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto akan mengevaluasi penyemprotan air gunakan water canon di Jakarta.

"Sempat disampaikan Pak Gubernur kemaren, bahwa water cannon itu mungkin di sebagian negara, itu tidak baik karena memang kondisi cuaca dan iklimnya berbeda," kata Asep di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved