Musim Kemarau Ekstrem

Ngeri, Dampak Musim Kemarau Ekstrem, Pemkab Bekasi Naikkan Status Jadi Darurat Bencana Kekeringan

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menaikkan status bencana kekeringan akibat musim kemarau ekstrem.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
dok. Pemkab Bekasi
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan berpikir keras mencari solusi atas bencana kekeringan yang kini terjadi. Sebab, petani sudah teriak, minta dibantu pasok air untuk sawah. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi), Jawa Barat menaikkan status darurat bencana kekeringan dari semula siaga menjadi darurat tanggap bencana.

Hal itu menyusul perluasan wilayah terdampak sekaligus upaya percepatan penanganan bantuan secara lebih masif.

"Melihat situasi dan kondisi kekeringan yang semakin meluas wilayahnya. Maka status sebelumnya siaga bencana dicabut menjadi darurat bencana kekeringan," kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Jumat (1/9/2023).

Dani menuturkan kenaikan status ini mulai diberlakukan kemarin, bersamaan dengan penetapan Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 terkait status tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi.

"Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 31 Agustus sampai 13 September 2023 dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan," katanya.

Dani menjelaskan melalui peningkatan status kebencanaan ini, perangkat daerah terkait mempunyai kemudahan akses dalam pengarahan sumber daya manusia, peralatan, sumber daya air bersih, hingga persoalan perizinan dan pengadaan barang serta jasa maupun pengelolaan uang dan atau barang.

Baca juga: Dampak Musim Kemarau Ekstrem, BPBD Catat 21 Desa di Kabupaten Bekasi Alami Kekeringan

"Kemudahan akses sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi," katanya.

Dia juga menyatakan segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 dan sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat.

"Dengan adanya status tanggap darurat kita bisa menggunakan dana BTT (Biaya Tak Terduga) baik yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi maupun bantuan APBD Provinsi dan APBN," ucapnya.

Baca juga: Kekeringan Melanda Lahan Persawahan di 13 Kecamatan Kabupaten Bekasi Akibat El Nino

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi bencana kekeringan kini telah menyebar hingga ke 23 desa di total sembilan kecamatan wilayah itu dengan 25.204 jiwa warga terdampak dari 6.675 kepala keluarga.

Rinciannya wilayah terdampak kekeringan meliputi empat desa di Kecamatan Cibarusah antara lain Desa Ridogalih, Ridomanah, Sirnajati, dan Desa Cibarusah Kota.

Enam desa di Kecamatan Bojongmangu masing-masing Desa Karangindah, Medalkrisna, Karangmulya, Bojongmangu, Sukabungah, serta Desa Sukamukti juga mengalami kondisi serupa.

Dampak fenomena El-Nino, ribuan hektar lahan pertanian sawah di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat alami kekeringan pada Selasa (22/8/2023).
Dampak fenomena El-Nino, ribuan hektar lahan pertanian sawah di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat alami kekeringan pada Selasa (22/8/2023). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Kemudian enam desa se-Kecamatan Serang Baru yakni Desa Nagasari, Sukasari, Sukaragam, Sirnajaya, Nagacipta, dan Desa Cilangkara. Desa Kedung Pengawas dan Muarabakti di Kecamatan Babelan juga mengalami kekeringan.

Lima wilayah lain tersebar di lima kecamatan masing-masing Desa Samudra Jaya di Kecamatan Tarumajaya, Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muaragembong, Desa Karang Segar Kecamatan Pebayuran, Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat, serta Desa Sukaringin di Kecamatan Sukawangi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved