Kasus Korupsi

Terkuak! Rafael Alun Ajak Mario Dandy Cuci Uang Hasil Korupsi dengan Beli Toyota Land Crusier

Rafael Alun Trisambodo rupanya melibatkan putranya yakni Mario Dandy Satrio terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliran rupiah.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Rafael Alun Trisambodo jalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Rafael Alun Trisambodo rupanya melibatkan putranya yakni Mario Dandy Satrio terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliran rupiah. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliran rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Dalam tindak pidana tersebut, Rafael rupanya melibatkan putranya yakni Mario Dandy Satrio.

Mario diketahui merupakan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Rafael melibatkan Mario dalam pembelian sebuah mobil mewah berjenis Toyota Land Crusier 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019. 

"Dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2.170.000.000,00 (Rp 2,17 miliar) dari Donny Tagor selaku penjual," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Rafael Alun Acuhkan Wartawan Saat Masuk Ruang Sidang, Mukanya Ogah Lihat Kamera

Adapun Mario, dilibatkan Rafael untuk menyamarkan jejak pembelian mobil mewah itu.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa (Rafael) bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ungkap Jaksa.

Adapun pembayaran kendaraan tersebut, dilakukan Rafael secara bersama-sama dengan Mario Dandy dalam bentuk valuta asing.

"Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor," kata Jaksa.

"Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," pungkasnya.

Baca juga: Rafael Alun dan Istri Terima Gratifikasi 16,6 Miliar dari Sejumlah Perusahaan Wajib Pajak

Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.

Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora. 

Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.

Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael. 

Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved