Berita Nasional
Tantang Debat, Kate Sambangi Mabes Polri: Saya Yakin Pak Kapolri Jenderal yang Gagah dan Berani
Tantang Debat Kapolri, Kate Victoria Lim Sambangi Mabes Polri: Saya Yakin Pak Kapolri Jenderal yang Gagah dan Berani
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tantang debat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kate Victoria Lim menyambangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kedatangannya tersebut untuk menyerahkan surat undangan debat perihal kasus hukum yang menjerat ayahnya, Alvin Lim.
Pendiri LQ Indonesia Lawfirm itu diketahui terseret kasus dugaan pencemaran nama baik yang kasusnya sedang diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.
"Tujuan saya datang ke sini untuk mengantarkan surat tantangan debat kepada Pak Kapolri. Ini bisa dilihat undangan resmi," kata Kate pada Selasa (29/8/2023).
"Maka dari itu saya dengan sopan dan beretika menantang Pak Kapolri untuk berdebat. Untuk mendebatkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh ayah saya. Apakah yang dilakukan kepolisian, mempidanakan advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan menceritakan kejadian yang dialami oleh kliennya. Apakah yang dilakukan kepolisian itu menegakkan hukum ataukah justru melawan hukum. Karena menurut saya ada hak imunitas advokat yang telah dilanggar," ujar Kate.
Menurutnya, sesuai UU Advokat, pengacara punya hak imunitas ketika menjalankan tugasnya membela klien.
Sehingga, ditegaskannya Alvin tidak bisa dipidanakan.
Oleh karena itu, Kate mengaku tak gentar menantang debat orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu demi membela sang ayah.
"Saya di sini awalnya memang ada sedikit keraguan, cuma setelah saya melihat ayah saya, bayangkan ayah saya sakit kronis sudah gagal ginjal. Dokter bilang probabilitas hidup cuma dua tahun. Kalau saya takut sekarang dan tidak berbicara, saya menunggu sampai kapan. Coba kalau kalian sendiri punya orangtua yang sudah sakit parah, memangnya kalian diam saja dan tidak melakukan apa-apa?" katanya.
Apabila tantangan diterima, debat bakal dilakukan 4 September pukul 18.00 WIB yang ditayangkan pada kanal YouTube di Qoutient TV.
Remaja 16 tahun itu meyakini Kapolri berani menerima tantangan berdebat dengannya.
"Saya yakin Pak Kapolri adalah jenderal yang gagah dan memiliki keberanian untuk berdebat dengan warga negara sebagaimana memberikan pelayanan hukum yang tertera di Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucapnya lagi.
Videonya Tantang Kapolri Berdebat Viral, Kate: karena Saya Peduli, Untuk membuka Mata Hati Beliau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Video Kate Victoria Lim, Putri pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim yang menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdebat viral di media sosial.
Beragam pendapat pun dituliskan masyarakat dalam kolom komentar channel Youtube @quetionTV yang mengunggah video tantangan tersebut.
Tak hanya acungan jempol, mereka pun mendukung langkah Kate untuk membersihkan kembali citra Polri.
Komentar serupa pun disampaikan masyarakat dalam video akun Tiktok bernama alvinlim489 berjudul 'Kate Victoria Lim tantang Kapolri debat hukum'.
Video yang sudah ditonton dua juta lebih itu diramaikan 6.600 lebih komentar masyarakat.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono mengatakan, ribuan komentar dan dukungan yang mengalir kepada Kate menjadi bukti besarnya simpati masyarakat.
Mereka katanya menginginkan Polri yang Presisi.
"Seorang remaja saja bisa tahu rusaknya hukum di Indonesia, dan Kate menantang Kapolri untuk berdebat secara santun," ungkap Bambang pada Senin (28/8/2023).
Baca juga: Viral Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK, Felix Siauw Sarkas-Singgung Sosok Super Power di NKRI
Baca juga: Riswandi Manik, Pembunuh Sadis Pemuda Aceh Pernah Selfi dengan Susi Pudjiastuti, Netizen Khawatir

Tantangan untuk debat secara terbuka itu disampaikan Kate sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi ayahnya.
Diketahui, Alvin Lim dipidana saat bertugas sebagai advokat ketika membela kliennya.
"Tantangan ini sebagai protes dan kritik keras terhadap kepolisian yang diduga Kate melanggar hukum karena mentersangkakan ayahnya Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik," jelasnya.
Sementara itu, Kate menyampaikan tanggapannya terkait video tantangannya kepada Kapolri viral di media sosial. Berikut Pernyataan lengkapnya:
Ayah saya, Alvin Lim sempat menolak suap 8 Milyar yang ditawarkan oleh oknum Indosurya.
Ayah saya pengacara jujur dan selalu mengajarkan kepada saya integritas ada diatas segala materi.
Oleh karena dia tidak bisa dibeli oknum maka dia mau dibungkam.
Ayah saya tidak pernah pakai narkoba, tidak minum alkohol, tidak judi dan tidak main wanita, sehingga sulit dijerat pidana, maka di sidangkan kembali atas kasus yang telah incracth dan bebas demi hukum.
Tidak lama setelah Ayah saya dipenjara, saya dengar Henry Surya di lepaskan di PN Jakarta Barat.
Kini bahkan kasus Henry surya dugaan pemalsuan tidak kunjung disidangkan, padahal di 2024 akan daluarsa penuntutan.
Alhasil penjahat yang bobol 16 Triliun ini, tidak jelas apakah masih di dalam penjara.
Harusnya ketika Putusan Henry Surya Incracth, dia di pindah ke Lapas Salemba, tapi saya tahu Henry surya tidak dilapas salemba, mungkin dia pulang ke rumah?
Karena saya ga pernah lihat Henry Surya di Lapas salemba ketika saya besuk ayah saya.
Saya tantang Kapolri debat karena saya mau memperlihatkan kepada masyarakat supaya jelas bagaimana saya jadi korban oknum Polri.
Bukan lagi untuk mencari keadilan, karena saya ikhlas ayah saya dipenjara, bahkan saya tahu ayah saya akan dibunuh dan dibiarkan sakit parah gagal ginjal tidak bisa memperoleh donor ginjal dalam tahanan.
Tapi agar masyarakat lain bisa terhindar dari kejadian yang sama dan agar menunjukkan kepada masyarakat modus polisi menjerat ayah saya yang tidak bersalah.
Bagaimana orang jujur dan bela masyarakat tidak diperhatikan pemerintah malah dimusuhi.
Jika Kapolri saja membiarkan anak buahnya melanggar hukum, dapat dipastikan negara yang dipimpin Presiden Jokowi sudah gagal dan rusak parah.
Tidak heran, jika kepercayaan Masyarakat kepada Polri nyungsep.
Saya tantang Kapolri debat untuk membuka mata hati beliau, siapa tahu masih ada harapan kepada Kapolri yang seagama dengan saya Kristiani untuk membenahi institusi kepolisian.
Bukan untuk melecehkan Polri, namun karena saya perduli dan mau Polri berubah baik dan menjadi kebanggan masyarakat.
Walau harapan itu hanya setitik, saya mau berikan kesempatan kepada Polri untuk berubah.
Maka Tolong Pak Kapolri, terima tantangan debat saya dan berikan saya pencerahan hukum, buktikan bahwa saya salah Polri banyak oknum dan banyak merusak hidup masyarakat.
Kate Victoria Lim Tantang Kapolri Debat
Sebelumnya, kecewa ayahnya, Alvin Lim dipidana ketika membela kliennya, Kate Victoria Lim tantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berdebat hukum secara terbuka.
Tantangan itu disampaikan remaja yang kini duduk di Kelas 1 SMA BPK Penabur itu lewat channel Youtube @quetionTV pada Senin (21/8/2023).
Dalam video yang viral di media sosial itu, remaja yang akrab disapa Kate itu menjabarkan kejanggalan kasus hukum yang menjerat ayahnya.
Ayahnya kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di tahanan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan hoaks ketika membeli klien.
Padahal, ditegaskannya, merujuk Pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, ayahnya sebagai seorang advokat memiliki imunitas yang melekat.
Sehingga penetapan Alvin Lim sebagai tersangka menurutnya adalah bukti perbuatan melawan hukum dan upaya kriminalisasi terhadap advokat.
Baca juga: Ketika Amien Rais Desak KPK Usut Tuntas Kasus KKN Anak Presiden, Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK
Baca juga: Curhatan Musni Umar, Kapok Dibully Pendukung Jokowi Usai Posting Foto Anies Tawaf dengan Raja Salman
"Ketika advokat dijerat pidana dalam menjalankan tugas dan tidak ada pengacara yang berani vokal memperjuangkan kebenaran, maka saya sebagai warga negara merasa terpanggil, apalagi salah satu korbannya adalah ayah saya, Alvin Lim," ungkap Kate dalam tayangan Youtube.
"Saya bukan sombong, ataupun lancang, namun hati saya miris, saya tunggu para pengacara hebat senior seperti Hotman Paris, Otto Hasibuan, Juniver Girsang, dan advokat kondang lainnya yang saya hormati, diam 1000 bahasa dan tidak terlihat keberanian mengoreksi dan mengkritik Kapolri yang sedang jatuh di jurang kehancuran," bebernya.
Atas hal tersebut, dirinya menantang Kapolri berdebat secara terbuka terkait kasus yang menyeret ayahnya.
Dirinya mempertanyakan soal penetapan status tersangka ayahnya yang dinilainya merupakan pelanggaran hukum.
"Yang ingin saya perdebatkan adalah penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada ayah saya. Apakah tindakan tersebut adalah penegakan hukum ataukah pelanggaran hukum sesuai Undang-undang yang berlaku," ungkap Kate.
"Dalam debat saya akan buktikan bahwa Polri sedang melanggar hukum khususnya pasal 16 UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Jika saya kalah, saya rela masuk penjara menemani ayah saya dan seumur hidup tidak akan mengkritik Polri," tegasnya.
"Dengan penuh hormat saya layangkan Tantangan debat secara terbuka. Sebagai keseriusan saya akan ke mabes dan memberikan surat tantangan resmi dan tertulis. Debat Hukum ini akan ditayangkan agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mengapresiasi prinsip transparansi Polri," tambahnya.
Advokat LQ Indonesia Lawfirm Pertanyakan Kasus Alvin Lim, Bandingkan dengan Kasus Ratna Sarumpaet
Kekecewaan serupa juga disampaikan Advokat LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, SH, MH atas kasus dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan hoaks yang menjerat pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim.
Kasus tersebut diungkapkannya bermula ketika Alvin Lim menjadi kuasa hukum, P.
Ketika itu, mobil milik kliennya yakni, Mazda Biante disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta selatan.
P kemudian dihubungi oleh seorang berinisial H yang mendapat surat kuasa dari leasing untuk menarik kendaraan yang disita.
H kemudian meminta uang kepada kliennya puluhan juta rupiah kepada kliennya atas permintaan seorang oknum jaksa yang menyidangkan kasus.
Setelah uang tersebut dikirimkan, kesepakatan rupanya tidak didapatkan, hakim tetap menolak pengajuan pinjam pakai.
Hal tersebut membuat P menagih kembali uang tersebut karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai kesepakatan.
"Hal tersebut kemudian diadukan kepada Kejari dan Jamwas pada tahun 2019. Dua tahun lebih berlalu, aduan tidak ditindaklanjuti kejaksaan, maka Alvin Lim menceritakan kejadian tersebut di Youtube Quotient TV agar masyarakat bantu memantau," ungkap Bambang pada Jumat (11/8/2023).
Keberatan dengan pernyataan Alvin Lim dalam YouTube, oknum jaksa katanya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam waktu satu minggu sejak dilaporkan, pihak Kepolisian melakukan gelar perkara dan menaikkan status Alvin Lim menjadi tersangka.
"Jelas terlihat kejanggalan dan dugaan kriminalisasi, karena perkara yang sama yang dilaporkan Alvin Lim tidak berjalan, sedangkan laporan oknum tersebut langsung diproses," ungkap Bambang.
"Dalam kasus ini Alvin Lim hanya menceritakan apa yang diucapkan oleh H, dibuktikan dengan rekaman suara H, sehingga seharusnya H lah yang seharusnya dijadikan tersangka karena sumber berita berasal dari H. Alvin Lim hanya sebagai kuasa hukum menceritakan kembali kejadian yang terjadi dan dialami kliennya," jelasnya.
Tak hanya itu, penetapan Alvin Lim sebagai tersangka dinilainya sangat dipaksakan.
Sebab, selain waktu proses yang relatif singkat, penyidik katanya menolak memeriksa saksi-saksi yang terlibat.
"Masih ingat kasus Ratna Sarumpaet? Fadli Zon dan Hanum Rais adalah pihak pertama yang menceritakan terjadi pemukulan dan penyerangan terhadap Ratna Sarumpaet. Namun, kemudian terbukti bahwa Ratna lah yang berbohong ketika bercerita ke Fadli dan yang dijadikan tersangka adalah Ratna Sarumpaet, bukan Fadli Zon dan Hanum Rais," ungkap Bambang.
"Hal sama, jika oknum jaksa tidak menerima suap dalam kasus pinjam pakai, maka H lah yang patut dijadikan tersangka karena dialah sumber hoaks tersebut yang menyebarkan cerita kepada Alvin Lim," jelasnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, sesuai UU Advokat, Alvin Lim memiliki imunitas yang melekat dalam dirinya sebagai pengacara.
"Sehingga penetapan Alvin Lim sebagai Tersangka pencemaran nama baik adalah bukti perbuatan melawan hukum dan upaya kriminalisasi terhadap advokat," jelasnya.
Jadi Whistleblower hingga Kasus Indosurya Disoroti Jokowi, Istri Alvin Lim Minta Suaminya Dilindungi
Pendiri sekaligus Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim kini terbaring sakit dan didiagnosa mengalami sejumlah penyakit, antara lain gagal ginjal stadium 5, gagal jantung dan cardiomegali, pneumonia serta hipertensi.
Meski sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan surat, Alvin Lim kini kembali dilaporkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pihak Kejaksaan.
Istri Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya tidak rela suaminya jadi korban kriminalisasi.
Dirinya menilai seharusnya, suaminya sebagai seorang whisteblower seharusnya dilindungi negara.
Baca juga: VIDEO Lari Pagi 9 Kilometer di Cirebon, Ganjar Pranowo Disambut Meriah Warga
Baca juga: GMP Mulai Sasar Millenial di Kota Bandung, Kenalkan Sosok Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden 2024
Sebab, lewat aksi dan upaya suaminya membela ratusan korban investasi bodong, sejumlah kasus kini ditangani dan menjadi prioritas.
Satu di antaranya sejumlah kasus tersebut adalah kasus penggelapan dana dalam KSP Indosurya.
Kasus skema ponzi terbesar di Indonesia itu diketahui merugikan 14.000 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Ketika itu, Alvin Lim mendampingi ratusan orang korban, termasuk Patricia Gouw, Anya Dwinov dan Chef Arnold.
"Ada banyak korban yang sakit, meninggal dan bunuh diri karena tidak ada uang. Keluarga korban meminta bantuan dari suami saya agar membantu," ungkap Phioruci dihubungi pada Sabtu (3/6/2023).
Beragam cara pun diungkapkan Phioruci dilakukan suaminya ketika itu.
Di antaranya melakukan aksi unjuk rasa dengan sumpah pocong hingga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus.
Hasilnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara.
Keduanya menaruh perhatian dan meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk memproses tuntas kasus tersebut.
Namun kini situasi berbalik.
Alvin Lim yang mengungkap kasus dan melindungi korban justru dinilai Phioruci dikriminalisasi.
Suaminya kini dilaporkan telah melanggar UU ITE.
"Beginikah nasib orang baik? Ketika pemerintah tidak mampu membereskan kasus investasi bodong, mereka minta lawyer bantu. Ketika Lawyer bantu dan berhasil menjerat penjahat, giliran sang lawyer dikorbankan," ungkap Phioruci.
"Di mana-mana Whistleblower dilindungi, bukan malah dikeroyok. Saya percaya masih ada polisi baik, jaksa baik dan pemerintah yang baik. Tapi ketika melawan penjahat kelas kakap pada tiarap dan tidak berani bela masyarakat?" tanyanya.
"Jika Lawyer yang speak up lalu dikriminalisasi dan dijerat dengan pasal ITE-pencemaran nama baik, padahal apa yang dikatakannya benar adanya, maka ini jadi bukti tidak ada hukum di Indonesia," tutup Phioruci.
Phioruci Kecewa
Diberitakan sebelumnya, Phioruci Pangkaraya mengaku kecewa sekaligus sedih atas perlakuan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, kepada suaminya.
Usai divonis 4,5 tahun bui dalam kasus pemalsuan surat, Alvin Lim diketahui sedang dirawat di rumah sakit karena dinyatakan gagal ginjal.
Namun kini Alvin Lim kembali dijerat kasus dugaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan para jaksa.
Phioruci menuturkan, suaminya terkesan dipaksakan untuk diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Alvin Lim, kata Phioruci, didiagnosa dokter gagal ginjal stadium 5, gagal jantung dan cardiomegali, pneumonia serta hipertensi.
"Dengan selang cuci darah terpasang di dada, dan tensi 210 serta paru-paru berisi air membuat sulit bernapas dan berfokus," ujar Phioruci di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Enam Bulan Dipenjara, Alvin Lim Divonis Gagal Ginjal Kronis, Istri Keluhkan Rumah Sakit
"Namun, walau mengetahui bahwa Alvin Lim sedang sakit, para penyidik memaksakan agar pemeriksaan tetap dilakukan," sambungnya.
Phioruci menegaskan, suaminya tersebut memang benar-benar sakit serius.
Hal itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan medis tiga dokter dari berbagai rumah sakit.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Alvin Lim, Farhat Abbas Minta Jaksa Agung Tunjukkan Sikap Negarawan Sikapi Kritikan
"Sudah tiga dokter memberikan surat keterangan sakit, dokter RS Omni, RSCM Kencana dan RSU Pengayoman. Namun, para oknum tidak mau menerima surat tersebut dan memaksakan pemeriksaan oleh dokter Polri dan mengambil sampel darah langsung dari Alvin Lim. Setelah memeriksa, dokter Polri tersebut menyatakan memang sedang sakit tapi tetap memaksakan pemeriksaan dilakukan walau tensi dia (penyidik) ukur sendiri 210," kata dia.
"Alhasil, Alvin Lim yang sesak napas muntah-muntah dan makin drop kesehatannya. Besok bahkan akan dilakukan operasi jantung karena kondisi makin menurun," lanjutnya.
Ia menuturkan, apa yang dilakukan penyidik tersebut membahayakan kesehatan Alvin.
Baca juga: Kunjungi Habib Rizieq Shihab demi Tegakkan Persatuan, Alvin Lim Terharu: Beliau Sosok Nasionalis
Mental dan fisiknya, kata Phioruci, akan sangat terganggu dengan tindakan itu.
"Ini dapat diduga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)" tutur Phioruci.
Di sisi lain, kuasa hukum Alvin bernama Rizki Indra Permana dari LQ Indonesia Lawfirm, keberatan atas proses penanganan perkara kliennya.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Vonis Alvin Lim 4 Tahun 6 Bulan Penjara
"Hari ini LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan somasi kepada Kabareskrim dan Dirtipidsiber atas dugaan pelanggaran HAM," tutur dia.
Rizki mengatakan, proses formiil penetapan tersangka Alvin Lim dalam kasus ITE dilakukan sangat cepat.
Karenanya gugatan praperadilan tengah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Tampil di Podcast Refly Harun, Sosok Alvin Lim Viral usai Singgung Kejanggalan Peristiwa KM 50
"Sidang pertama praperadilan, 22 Mei 2023, Mabes mangkir. Sidang kedua 29 Mei, mangkir lagi Mabes Polri," kata Rizki.
"Bukan hanya gugatan praperadilan, hari ini juga LQ ajukan aduan resmi ke Komnas HAM dan akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap oknum Kabareskrim, Dirtipidsiber, dkk," lanjutnya.
Ini Alasan Megawati Kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP untuk Periode Ketiga |
![]() |
---|
Budi Arie Bimbang Pilih PSI Atau Gerindra, Meski Presiden Prabowo Sudah Bertanya, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Testimoni Gen Z Usai Nonton Film Merah Putih One For All |
![]() |
---|
KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour di Jatinegara Jakarta Timur Terkait Dugaan Korupsi Haji 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Bantah Beri Izin Bupati Pati Menaikan Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.