Berita Jakarta

Jadi Kuasa Hukum Alvin Lim, Farhat Abbas Minta Jaksa Agung Tunjukkan Sikap Negarawan Sikapi Kritikan

Farhat Abbas mengaku menyiapkan sejumlah langkah, termasuk memori banding untuk kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Feryanto Hadi
ist
Farhat Abbas dan tim berfoto di depan Rutan Salemba. Farhat Abbas menjadi kuasa hukum Alvin Lim dalam kasus dugaan pemalsuan yang membuat Alvin dijebloskan ke Rutan Salemba 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengacara Farhat Abbas dan tim bergabung menjadi kuasa hukum Alvin Lim dalam kasus dugaan pemalsuan yang membuat advokat tersebut divonis 4,5 tahun penjara.

Alvin Lim diketahui telah dijemput paksa dan dijebloskan ke Lapas Salemba pada Selasa (18/10/2022).

Semenjak mengantongi surat kuasa, Farhat Abbas mengaku menyiapkan sejumlah langkah, termasuk memori banding untuk kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini kita jumpa dengan Alvin dan istrinya, timnya (di Lapas Salemba), kami diminta untuk bergabung mendapat surat kuasa untuk melakukan upaya pembelaan dan upaya hukum buat Alvin Lim," ujar Farhat kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

"Semoga hasil pertemuan hari ini kita tindaklanjuti dengan aksi-aksi yang positif yang sesuai hukum, kasasi, bahkan membuat surat pengaduan tentang eksekusi," imbuhnya.

Baca juga: Alvin Lim Dijemput Paksa dan Ditahan di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Alvin Lim Bukan Teroris

Pengacara Alvin Lim menjadi perbincangan luas setelah tampil di podcast Refly Harun dan membahas kejanggalan peristiwa KM 50
Pengacara Alvin Lim menjadi perbincangan luas setelah tampil di podcast Refly Harun dan membahas kejanggalan peristiwa KM 50 (Ist)

Farhat menduga apa yang menimpa Alvin merupakan kriminalisasi.

Hal ini mengingat kasus yang awalnya dilaporkan perusahaan asuransi ini, selain sudah lama terjadi, nilai kerugiannya sangat kecil dimana Alvin mampu mengganti puluhan kali lipat atau bahkan lebih.

Menurutnya, Alvin tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dituduhkan perusahaan tersebut.

"Kasus sepele dengan nilai kerugian Rp6 juta yang dilaporkan Allianz itu menurut saya hanya dicari-cari saja. Mudah-mudahan nanti di Mahkamah Agung kita mendapatkan hakim-hakim terbaik. Masa pelaku pemalsuan KTP-nya cuma 2,5 tahun, dia hanya dianggap menggunakan alamat dia, dia kena 4,5 tahun," tuturnya.

Baca juga: Farhat Abbas Laporkan Denise Chariesta Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sebarkan Foto Selingkuhan?

"Apa yang diuntungkan? Tidak ada yang diuntungkan, menyangkut KTP kan dia dari awal membayar premi asuransi tidak complain, berarti dia (perusahaan asuransi) menggunakan uang dari kepalsuan juga kan. Kecuali masalah triliun, atau miliaran ini kan tidak. Dia hanya korban dari kriminalisasi," sambung Farhat.

Karena dinilai kasus sepele, Farhat menduga ada pihak yang 'memesan' agar Alvin dijebloskan penjara.

Namun ia mengaku tak mengetahui siapa pihak di balik ini.

Ia hanya meminta pihak-pihak yang merasa tersinggung atau dirugikan atas kritik Alvin yang tajam, bisa berjiwa besar untuk menjadikan hal itu sebagai masukan.

Termasuk Jaksa Agung dan para jaksa se-Indonesia, yang telah membuat ratusan laporan terhadap kritik Alvin terhadap Korps Adhyaksa.

Baca juga: Alvin Lim Duga Tragedi Kanjuruhan Untuk Redam Kasus Ferdy Sambo dan Konsorsium 303

"Kita harus maklumi klien kita ini orang yang idealis dan vokal. Jadi kita minta sikap kenegarawanan Pak Jaksa Agung dan para jaksa se-Indonesia, artinya kita anggap kritik-kritik membangun ini jangan membuat tersinggung. Karena ada 185 laporan polisi yang dibuat kejaksaan (jaksa) se-Indonesia. Intinya bukan membasmi orang-orang kayak Alvin, tapi bagaimana Kejaksaan membenahi dirinya, institusinya menjadi pengayom dan penegak hukum terdepan di negara ini," papar Farhat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved