Penganiayaan

Capek dan Stres, Pria Sukabumi Aniaya Anak lalu Diposting di FB biar Istri di Arab Saudi Melihat

Seorang pria Sukabumi menganiaya anaknya karena rewel minta jajan, hal itu dilakukan karena stres bekerja dan urus anak.

|
Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
E (34), ayah yang tega menganiaya anaknya sendiri lalu memposting video rekaman e FB agar istri yang jadi TKW di Arab Saudi menonton. Kini, E ditahan di Polres Sukabumi. Foto: Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin 

WARTAKOTALIVE.COM, SUKABUMI - Tak mudah bagi seorang pria mengrus dua orang anak yang masih kecil-kecil.

Jika tak kuat mental, yang terjadi adalah stres dan berdampak pada penganiayaan terhadap sang anak.

Ini yang dialami E (34), warga Kampung Gunung Buleud, Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Ayah Shane Lukas Kecewa: Dia Cuma Videokan, Tak Ada Peran Aniaya David Ozora

E terpaksa menganiaya anak bungsunya berinisial A yang baru berusia tiga tahun.

Yang bikin unik dari kasus penganiayaan anak ini, E justru merekamnya saat penyiksaan terjadi pada A.

Berdasarkan ulasan Tribunnews.com, E merekam aksi penyiksaan itu lalu diupload ke media sosia (medsos) facebook (FB).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, penganiayaan terjadi 27 Agustus 2023.

Terungkap sebelum merekam video penyiksaan terhadap korban, E saat itu baru pulang bekerja.

Baca juga: Miris, Bocah Perempuan 7 Tahun Keputihan, Dirudapaksa Dua Orang Pria dan Satu Kakek 80 Tahun

Sedangkan korban bersama kakaknya berada di warung.

Korban pun meminta uang jajan kepada E.

Namun, E tidak memberikan uang dan membawa pulang kedua anaknya.

Sampai di rumah, E masih tetap menangis dan rewel meminta jajan.

"Yang bersangkutan merasa emosi, sebelumnya si korban dan kakaknya ini sedang di luar jajan, jajan di warung, namun tidak diberikan, menangis dan minta digendong sampai di rumah masih menangis.

E mungkin karena cape dengan pekerjaan, istirahat, anaknya rewel dan melakukan penyiksaan tersebut dan direkam menggunakan HP milik pelaku," kata Maruly kepada awak media di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).

Video penyiksaan sengaja diupload ke facebook oleh pelaku.

Pelaku berharap video itu dilihat oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.

Pelaku bermaskud agar istrinya tahu kondisi anaknya di kampung.

"Video di upload ke facebook dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya, istri E adalah ibu daripada anak atau korban, yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun.

Sehingga niatan dari pelaku agar ibu dari anak itu tahu bahwa anaknya nakal," ucap Maruly.

Namun, langkah yang diambil E tidak dibenarkan dalam Undang-undang di Indonesia sehingga, polisi gerak cepat melakukan penelusuran setelah viralnya video penyiksaan tersebut.

E pun pada Minggu malam kemarin diamankan di rumahnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Sagaranten.

Ilustrasi penganiayaan pada anak.
Ilustrasi penganiayaan pada anak. (Istimewa)

Akibat perbuatan biadabnya, E dijerat pasal 80 auat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahuj 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta rupiah," kata AKBP Maruly Pardede.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Maruly menyebut, barang bukti yang dismankan visum, keterangan saksi, video viral dan HP yang dipakai pelaku untuk merekam penyiksaan terhadap anaknya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved