Sidang Rafael Alun
Modus Rafael Alun Cuci Uang Korupsi, Bikin Banyak Perusahaan dan Istrinya Jadi Komisaris
Nama Ernie Mieke Torondek muncul dalam sidang kasus korupsi Rafael Alun. Mereka membuat perusahaan untuk menampung uang miliaran hasil korupsi pajak.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Nama Ernie Mieke Torondek selaku istri dari eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, langgeng disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari awal sampai akhir.
Ernie disebut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael dari 2002 sampai 2013.
Di mana, Ernie seperti menjadi pion untuk menutupi pergerakan suaminya yang telah mengambil keuntungan sebanyak Rp 16,6 miliar dari wajib pajak.
Hal itu disampaikan Jaksa kala membacakan surat dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dalam sidang tersebut, Ernie turut hadir sebagai peserta sidang.
Baca juga: Ini 13 Aset Milik Rafael Alun yang Dibeli dari Hasil Gratifikasi, Libatkan Ibu dan Istri dalam TPPU
Di mana, ia mengenakan baju yang senada dengan Rafael, yakni kemeja putih dan celana hitam.
"Bahwa terdakwa bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," ujar Jaksa.
Jaksa menyebut, uang milyaran rupiah itu diterima Rafael dan istrinya dari sejumlah perusahaan wajib pajak tempat Ernie menjadi pemegang saham dan komisaris.
Di antaranya, PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Terkait keterlibatan itu, Ernie bungkam seribu bahasa kala awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan usai sidang Rafael Alun digelar.
Dia yang kala itu menggerai rambutnya dan memakai masker putih, hanya berjalan lurus ke depan dengan tatapan tegap tanpa menghiraukan awak media yang menyapanya.
Baca juga: Terkuak! Rafael Alun Manjakan Anak Pakai Uang Haram, Ajarkan Mario Dandy Bohongi Negara
"Bu Ernie namanya banyak disebut, gimana bu?" tanya awak media.
Namun dia tak memberi tanggapan apapun. Bahkan saat ditanyai soal anak kandungnya yang bakal menghadapi vonis terkait kasus penganiayaan berat, Ernie tak bergeming sedikitpun.
Dia hanya melenggang keluar ruangan dengan didampingi beberapa orang.
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Rafael melibatkan istrinya sebagai pemegang saham dan komisaris di sejumlah perusahaan wajib pajak.
Di antaranya, PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Di mana, PT ARME menerima uang dari wajib pajak sebesar Rp12.802.566.963,00. Namun, uang tersebut ternyata mengucur ke kantong Rafael dan istrinya secara bersama-sama.
"Bahwa terhadap penerimaan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Mieke Torondek mendapat bagian sejumlah Rp 1.641.503.466,00," kata Jaksa.
Kemudian pada 19 Oktober 2010 sampai 14 November 2011, Rafael bersama PT Cubes Consulting menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp 4.443.302.671,00.
Baca juga: VIDEO : Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU
Sementara di PT Cahaya Kaibar, Rafael menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Juli 2010.
Yang mana, tanah itu dibeli oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kaibar.
Adapun di PT Krisna Bali International Cargo pada Maret 2023, Rafael menerima uang sebanyak Rp 2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.
Sehingga total, perusahaan mereka menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 27.805.869.634 atau Rp 27,8 miliar.
"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa.
Namun, sejumlah uang yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu tidak dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang.
"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.