Korupsi
Terkuak! Rafael Alun Manjakan Anak Pakai Uang Haram, Ajarkan Mario Dandy Bohongi Negara
Terkuak! Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ternyata manjakan anak pakai uang haram saat menjadi pejabat.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Desy Selviany
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Terkuak! Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ternyata manjakan anak pakai uang haram saat menjadi pejabat.
Adapun Mario Dandy disebut dibelikan mobil mewah hasil dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Hal itu membuat Rafael didakwa senilai miliaran rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dalam tindak pidana tersebut, Rafael rupanya melibatkan putranya yakni Mario Dandy Satrio.
Mario diketahui merupakan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Rafael melibatkan Mario dalam pembelian sebuah mobil mewah berjenis Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019.
"Dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2.170.000.000,00 (Rp 2,17 miliar) dari Donny Tagor selaku penjual," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Adapun Mario, dilibatkan Rafael untuk menyamarkan jejak pembelian mobil mewah itu.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa (Rafael) bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ungkap Jaksa.
Adapun pembayaran kendaraan tersebut, dilakukan Rafael secara bersama-sama dengan Mario Dandy dalam bentuk valuta asing pada 28 November 2020 hingga 2 Desember 2020.
"Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor," kata Jaksa.
"Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," pungkasnya.
Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.
Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.