Pembunuhan
LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Imam Masykur yang Dibunuh Oknum TNI
LPSK tawarkan perlindungan untuk keluarga korban Imam Masykur yang dibunuh anggota TNI.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Kelurga Imam Masykur, korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI ditawarkan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan dan Korban (LPSK) secara jemput bola.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, jajarannya kini tengah mengerahkan tim untuk segera menghampiri keluarga pemuda asal Bireuen, bernama Imam Masykur (25) yang diketahui diculik kemudian dibunuh oknum tiga anggota TNI.
"Kita lakukan upaya proaktif ke keluarga korban, namun saya belum tahu kapan (tim LPSK) dijadwalkan berangkat, tapi saya sudah kasih perintah segera dilakukan," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2023).
Hasto pun menegaskan, apabila kelak pihak keluarga berniat mengajukan permohonan, LPSK siap untuk melindungi keluarga korban hingga proses hukum berjalan.
Berdasarkan tujuan, hingga proses hukum berjalan, mulai tingkat peyidikan hingga peradilan militer, pihak keluarga mendapat pendampingan perlindungan juga hukum dari LPSK.
Baca juga: Oknum Paspampres Dihukum Mati, Pengamat: TNI Harus Beri Kompensasi pada Keluarga Pemuda Aceh
Selain itu, LPSK juga siap menghitung nilai restitusi dari kerugian yang telah dialami pihak kelurga.
Diharapkan Hasto, hal itu dapat diajukan selanjutnya di tahap penuntutan kemudian diputuskan di tingkat peradilan.
"Bisa mengajukan restitusi. Itu akan dilakukan penilaian oleh LPSK," pungkasnya.
Sementara, Pomdam Jaya masih terus mendalami kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap Imam yang merupakan pedagang kosmetik di Ciputat, Tangerang Selatan, oleh 3 prajurit TNI.
Ketiga pelaku adalah Praka RM, Praka HS dan Praka J. Mereka juga dibantu oleh Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar RM.
Praka RM yang disebut mengotaki kasus kejahatan ini merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan atau Paspampres.
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Pomdam Jaya masih terus mendalami kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas terhadap Imam Masykur (25), warga asal Aceh yang merupakan pedagang kosmetik di Ciputat, Tangerang Selatan, oleh 3 prajurit TNI.
Ketiga pelaku adalah Praka RM, Praka HS dan Praka J. Mereka juga dibantu oleh Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar RM.
Praka RM yang disebut mengotaki kasus kejahatan ini merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan atau Paspampres.
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Ketiganya sudah ditangkap aparat berwenang dan tengah menjalani proses hukum.
Komandan Paspampres (2001-2003), Letjen TNI (Mar) (Purn) Nono Sampono, mencium keanehan dan kejanggalan dari kasus tersebut.
Baca juga: Janggal, Oknum Paspampres dan 2 Prajurit TNI yang Culik dan Bunuh Warga Aceh, Rekam Aksi Penyiksaan
Sebab, ketiga oknum TNI dan korban adalah sama-sama warga Aceh.
Sehingga kata Nono, seharusnya mereka memiliki empati karena sesama perantau dari Tanah rencong.
Menurutnya cukup sulit dibayangkan, kebengisan penganiayaan sampai tewas dilakukan sesama anak rantau yang berasal dari daerah kelahiran yang sama.
"Pertanyaan besar adalah, korbannya dari Aceh. Tiga pelaku juga dari Aceh, aneh kan. Harusnya dengan latar belakang kultural satu suku ada ikatan emosional antara mereka," kata Nono di program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (30/8/2023).
Nono yang juga pernah menjabat Gubernur Akademi Militer dan Danjen Akademi TNI, mengaku sangat memahami pendidikan yang dibekali kepada para calon anggota TNI sebelum bertugas.
Para Anggota TNI, kata dia, tidak hanya dididik secara fisik, tetapi juga secara karakter dan mental.
"Tentang pendidikan, pendidikan mereka mengalami pembekalan bukan hanya fisik tapi mengenai kepribadian, mental ideologi juga diberikan pelajaran," kata Nono.
Karenanya menurut Nono, setiap anggota TNI diajarkan untuk pantang menyakiti hati rakyat apalagi fisiknya.
"Jadi dasar utama adalah sumpah prajurit, sapta marga dan delapan wajib TNI. Dalam delapan wajib TNI, wajib TNI itu menolong rakyat dalam kesulitan, tidak boleh menyakiti hati rakyat," katanya.
Baca juga: Ini Lokasi Penemuan Jasad Imam Masykur di Sungai Citarum Karawang usai Dibuang Oknum Paspampres
"Sekarang ini setahu saya, karena saya bekas Gubernur Akademi Militer dan Danjen Akademi TNI, ada muatan tentang HAM yang memang diberikan pelajaran," paparnya.
Sehingga menurut Nono, seharusnya ke 3 prajurit TNI itu tidak melakukan penyiksaan kepada korban hingga tewas, hanya demi uang tebusan yang mereka peras.
Sebelumnya Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Danpomdam Jaya), Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam konferensi pers di Pomdam Jaya, Selasa (29/8/2023) mengatakan ke 3 prajurit TNI pelaku penganiayaan dalam kasus ini sudah ditangkap pihaknya dan tengah menjalani proses hukum.
Ia menjelaskan korban dalam kasus ini adalah Imam Masykur, warga asal Aceh tepatnya Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Imam Masykur diketahui merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Baca juga: RSUD Karawang Kaget Terima Mayat dari Inafis, Ternyata Pemuda Aceh yang Dibunuh Oknum Paspampres
Selain korban yang asal Aceh, ketiga anggota TNI terduga pelaku juga merupakan asal Aceh.
“Mereka ini (oknum TNI) semua satu angkatan, yang latar belakangnya sama-sama orang-orang dari Aceh, dan sama-sama sedang berada di Jakarta,” kata Irsyad.
Irsyad menjelaskan, ketiga anggota TNI itu merencanakan penculikan Imam Masykur lalu melakukan pemerasan.
Imam Masykur, kata dia memang diculik dari toko kosmetiknya di Rempoa.
Lalu ia diminta menghubungi keluarga untuk meminta tebusan sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, paada Rabu (23/8/2023), Imam ditemukan tidak bernyawa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mayatnya tergeletak di dalam sebuah kali di Bendungan Curug, Karawang.
“Mereka melakukan itu secara bersamaan (dan) terencana untuk (melakukan) penculikan dan pemerasan ini. Mereka kelompok orang yang sama,” katanya.
Janggal
Sebelumnya keanehan dan kejanggalan kasus ini juga diungkapkan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel kepada Wartakotalive.com, Selasa (29/8/2023).
Reza mengatakan kecepatan kerja TNI dalam menangani kasus ini, diyakini, akan bisa mempertahankan marwah institusi TNI di hadapan publik.
Namun kata Reza, ada beberapa pekerjaan yang bisa ditindaklanjuti.
Baca juga: Polda Metro Tahan Kakak Ipar Oknum Paspampres Praka RM, Jadi Driver Saat Culik Imam Masykur
"Pertama, terkait investigasi. Lazimnya, sesuai misi ke-2 kejahatan, pelaku harus melakukan segala upaya guna menghindari pertanggungjawaban pidana. Mulai dari--misalnya--menghilangkan barang bukti, merusak CCTV, membangun alibi, dan menghapus jejak-jejak kejahatannnya," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Selasa (29/8/2023).
Namun kata Reza, para pelaku justru melakukan aksi yang bertolak belakang dengan sengaja membuat rekaman penganiayaan yang bisa menjadi barang bukti kejahatan.
"Bahwa para pelaku melakukan hal-hal yang bertolak belakang dengan misi kedua itu, menimbulkan pertanyaan. Terkesan mereka sengaja membuat rekaman penganiayaan tidak hanya untuk diperlihatkan ke keluarga korban, tapi juga untuk disodorkan ke pihak lain sebagai bukti bahwa mereka sudah 'bekerja'," papar Reza.
Apalagi kata Reza, rekaman video itu disebarkan pelaku ke media sosial.
Karenanya Reza mempertanyakan apakah pelaku di bawah pengaruh narkoba atau merasa ada pihak tertentu yang melindunginya.
"Apakah para pelaku berada di bawah pengaruh narkoba? Apakah mereka merasa dilindungi pihak tertentu yang menjamin akan meniadakan pertanggungjawaban pidana?," kata Reza.
Kedua yang bisa ditindaklanjuti, menurut Reza adalah kompensasi.
Baca juga: RSUD Karawang Kaget Terima Mayat dari Inafis, Ternyata Pemuda Aceh yang Dibunuh Oknum Paspampres
"Para pelaku yang berstatus sebagai anggota TNI sudah sepatutnya disebut sebagai oknum. Alasannya, perbuatan mereka bukan merupakan arahan lembaga," katanya.
"Setiap kali terjadi perbuatan pidana berat yang dilakukan oleh personel Polri, saya selalu katakan bahwa kejadian dimaksud seharusnya berdampak pula terhadap organisasi Polri," ujar Reza.
Polri, konkretnya, menurut Reza, seharusnya memberikan kompensasi kepada keluarga korban.
"Jadi, di samping pertanggungjawaban individual si pelaku, sebagaimana police misconduct compensation, sangat bagus jika Paspampres atau bahkan TNI juga memberikan kompensasi kepada keluarga korban," katanya.
Ketiga yang ditindaklanjuti, menurut Reza, Resolusi Majelis Umum PBB 47/133.
Baca juga: Ternyata Ada Korban Lain dari Penculikan Oknum Paspampres, Dibuang di Tol Cikeas Karena Panik
"Dari kasus ini media mengangkat diksi penculikan. Apalagi karena korban sampai meninggal dunia, penting untuk didalami, apakah penculikan dimaksud tergolong sebagai penculikan konvensional atau sudah termasuk dalam penghilangan orang secara paksa," ujar Reza.
Sebagai catatan, kata Reza, PBB mengklasifikasi penghilangan orang secara paksa sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.
"Terus terang, ada ingatan traumatis kolektif yang rawan terpicu bangkit kembali," katanya.
Keempat, menurut Reza yang ditindaklunjti adalah non diskriminasi.
"Saya angkat topi terhadap ketegasan Panglima TNI, bahwa ia akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Reza.
Namun pada kasus pidana lain, kata Reza, pernyataan Panglima TNI cenderung normatif.
Misalnya kata Reza pernyataan Panglima TNI : "Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku." Juga: "Sudah saya tandatangani dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut."
Baca juga: Terungkap Korban Penganiayaan Paspampres Tidak Saja Imam Masykur, Hotman Paris: Ayo Hubungi 911
Ada pula kata Reza pernyataan, "Tunjukan mana impunitas yang diterima oleh prajurti TNI. Kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
"Tidak keliru pernyataan-pernyataan normatif seperti itu. Tapi, agar tampak kesetaraan sikap Panglima terhadap seluruh personel TNI, pernyataan tentang hukuman yang patut dijatuhkan ke personel aktif TNI seyogianya juga Panglima eksplisitkan pada kasus korupsi BASARNAS," katanya.
"Apa gerangan yang, menurut Panglima, pantas dikenakan ke tersangka atau terdakwa pada kasus itu sekiranya mereka divonis bersalah?," kata Reza.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mantan Danpaspampres Cium Keanehan Kasus Dugaan Anggota TNI Aniaya hingga Tewas Warga Aceh,
Ketiganya sudah ditangkap aparat berwenang dan tengah menjalani proses hukum.
Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Dibunuh Karyawannya Sendiri, Ini Motif dan Kronologinya |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky Sempat Emosi Sebut Nama Prabowo Subianto, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Rabu 13 Agustus Berlaku Kendaraan Pelat Ganjil |
![]() |
---|
Nama 20 Prajurit TNI AD Terlibat Penganiayaan Prada Lucky, Kena 5 Pasal |
![]() |
---|
Terungkap, Bukan Hanya Prada Lucky yang Dianiaya Senior Saat Pembinaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.