Narkoba

Oge Arthemus Konsumsi dan Budidaya Ganja Sejak Tiga Bulan Lalu demi Hilangkan Stres

Pesulap sekaligus public figur, Oge Arthemus mengungkap alasannya memasok bibit ganja kepada temannya dan mengonsumsi semata untuk mengatasi stres.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Potret tanaman ganja yang benihnya dipasok oleh Oge Arthemus. Pesulap sekaligus public figur, Oge Arthemus mengungkap alasannya memasok bibit ganja kepada temannya dan mengonsumsi semata untuk mengatasi stres. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Usai ditangkap polisi lantaran mengonsumsi dan memasok bibit ganja kepada temannya berinisial AH, pesulap sekaligus public figur, Oge Arthemus mengungkap jika alasannya mengonsumsi barang haram itu untuk kebutuhan pribadi.

Namun tak hanya itu, saat ditanyai apakah Oge mengonsumsi ganja untuk atasi stres, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengiyakannya.

"Ya, bisa juga seperti itu," katanya kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Kendati begitu, Syahduddi tak merincikan kemungkinan stres seperti apa yang menjadi sebab pesulap jebolan Asia's Got Talent itu mengonsumsi ganja.

Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Jadi Pemasok Bibit Ganja, 5 Pohon Ganja Ditemukan Polisi di Rumah Temannya

"Kalau dari pengakuan pelaku hanya untuk dikonsumsi saja. Tidak ada motif lain. Karna ia hanya ditanam di dalam rumahnya supaya tidak terpantau siapapun dan digunakan juga untuk konsumsi pribadi," jelasnya. 

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Oge Arthemus terancam hukuman mati karena telah memasok bibit ganja kepada temannya berinisial AH.

Selain memasok bibit ganja, Oge juga positif mengonsumsi narkoba jenis ganja, dari tanaman yang dibudidayakan itu.

"(Ditangkap) berdasarkan laporan polisi nomor 6 tanggal 23 Agustus 2023, terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Budidaya Tanaman Ganja dan Jadi Pemasok untuk Teman, Pesulap Oge Arthemus Terancam Hukuman Mati

Yang mana, Oge dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Syahduddi.

Ancaman itu dijatuhkan kepada Oge dan AH lantaran ia dianggap telah melawan hukum dalam hal menanam, memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman. 

Selain itu, dia terlibat dalam aktivitas menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja di dalam pot dan ditanam di rumah pelaku," katanya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved