Narkoba

Budidaya Tanaman Ganja dan Jadi Pemasok untuk Teman, Pesulap Oge Arthemus Terancam Hukuman Mati

Pesulap Oge Arthemus yang juga positif mengonsumsi ganja, terancam hukuman mati karena telah memasok bibit ganja kepada temannya sendiri berinisial AH

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Pesulap sekaligus public figur, Oge Arthemus terancam hukuman mati karena telah memasok bibit ganja kepada temannya berinisial AH. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Pesulap sekaligus public figur, Oge Arthemus terancam hukuman mati karena telah memasok bibit ganja kepada temannya berinisial AH.

Selain memasok bibit ganja, Oge juga positif mengonsumsi narkoba jenis ganja, dari tanaman yang dibudidayakan itu.

"(Ditangkap) berdasarkan laporan polisi nomor 6 tanggal 23 Agustus 2023, terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Yang mana, Oge dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Syahduddi.

Baca juga: Pernah Ikut Asias Got Talent, Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Jenis Ganja

Ancaman itu dijatuhkan kepada Oge dan AH lantaran ia dianggap telah melawan hukum dalam hal menanam, memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman. 

Selain itu, dia terlibat dalam aktivitas menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menanam tanaman ganja dengan cara menyemai biji ganja di dalam pot dan ditanam di rumah pelaku," katanya.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Oge Arthemus ditangkap karena ketahuan menjadi pemasok benih ganja kepada temannya untuk dibudidayakan. 

Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Jadi Pemasok Bibit Ganja, 5 Pohon Ganja Ditemukan Polisi di Rumah Temannya

"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan, dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya, dan dari AH ini didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Selain tiga botol biji ganja, lanjut dia, ditemukan pula barang bukti berupa lima pot tanaman ganja dan satu paket pupuk.

Dari penemuan tersebut, polisi lantas mencari siapa orang yang menjadi pemasok bibit ganja. 

Hasilnya, terungkap jika pemasok benih ganja tersebut adalah OA alias Oge Arthemus, sang pesulap peraih rekor MuRI. 

"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap info tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman, Provinsi Yogyakarta," ucap Syahduddi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved