Pembunuhan

Janggal, Oknum Paspampres dan 2 Prajurit TNI yang Culik dan Bunuh Warga Aceh, Rekam Aksi Penyiksaan

Oknum Paspampres dan 2 Prajurit TNI rekam penyiksaan dan penganiayaan warga Aceh hingga tewas dinilai Pakar Psikologi Forensik patut dipertanyakan

Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Foto Kolase: Imam Masykur, pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tewasdianiaya oleh Praka R, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan dua rekannya prajurit TNI. Imam Masykur diculik, dimintai uang Rp50 juta hingga dianiaya berujung tewas yang kemudian jasadnya dibuang ke di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pakar Psikologi Forensik mempertanyakan kenapa pelaku rekam penyiksaan dan penganiayaan, karena janggal. 

"Jadi, di samping pertanggungjawaban individual si pelaku, sebagaimana police misconduct compensation, sangat bagus jika Paspampres atau bahkan TNI juga memberikan kompensasi kepada keluarga korban," katanya.

Ketiga yang ditindaklanjuti, menurut Reza, Resolusi Majelis Umum PBB 47/133.

"Dari kasus ini media mengangkat diksi penculikan. Apalagi karena korban sampai meninggal dunia, penting untuk didalami, apakah penculikan dimaksud tergolong sebagai penculikan konvensional atau sudah termasuk dalam penghilangan orang secara paksa," ujar Reza.

Sebagai catatan, kata Reza, PBB mengklasifikasi penghilangan orang secara paksa sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.

"Terus terang, ada ingatan traumatis kolektif yang rawan terpicu bangkit kembali," katanya.
 
Keempat, menurut Reza yang ditindaklunjti adalah non diskriminasi.

Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Memeras Rp 50 Juta tak Dikabulkan

"Saya angkat topi terhadap ketegasan Panglima TNI, bahwa ia akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Reza.

Namun pada kasus pidana lain, kata Reza, pernyataan Panglima TNI cenderung normatif.

Misalnya kata Reza pernyataan Panglima TNI : "Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku." Juga: "Sudah saya tandatangani dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut."

Baca juga: Danpom TNI Tahan Oknum Paspampres yang Diduga Culik dan Bunuh Pemuda Asal Aceh, Ini Identitasnya

Ada pula kata Reza pernyataan, "Tunjukan mana impunitas yang diterima oleh prajurti TNI. Kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

"Tidak keliru pernyataan-pernyataan normatif seperti itu. Tapi, agar tampak kesetaraan sikap Panglima terhadap seluruh personel TNI, pernyataan tentang hukuman yang patut dijatuhkan ke personel aktif TNI seyogianya juga Panglima eksplisitkan pada kasus korupsi BASARNAS," katanya.

"Apa gerangan yang, menurut Panglima, pantas dikenakan ke tersangka atau terdakwa pada kasus itu sekiranya mereka divonis bersalah?," kata Reza.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved