Pembunuhan
Danpaspampres Sebut Praka Riswandi Manik cuma Urusi Motor Patwal, Ini Motif Bunuh Pemuda Aceh
Praka Riswandi Manik, anggota Paspmpres, yang bunuh pemuda Aceh, ternyata cuma urus motor Patwal. Pantas sering pamer moge di medsos.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay buka suara soal tugas pokok dari anggotanya yang mbalelo, Praka Riswandi Manik (RM).
Seperti diketahui, saat ini publik tengah heboh soal berita anggota Paspampres membunuh seorang pemda Aceh bernama Imam Masykur.
Berita ini langsung disorot pimpinan tertinggi TNI yakni Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Baca juga: Paspampres yang Culik dan Bunuh Korbannya Pernah Selfie dengan eks Menteri Susi Pudjiastuti
Panglima TNI ingin Praka Riswandi Manik dihukum mati, karena melakukan pelanggaran berat.
Untuk meluruskan mengenai tugas dari Praka Riswandi Manik, Rafael menyatakan dia bukan anggota Paspampres yang sehari-hari mengawal Presiden atau Wakil Presiden RI.
Menurut Rafael, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres dari Polisi Militer yang sehari-harinya berurusan dengan motor Patroli Pengawalan (Patwal).
"Dia tidak melekat, dia dari Pom (polisi militer) urusan motor patwal," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Oknum Paspampres Terduga Pembunuh Pemuda Aceh, Ibas Minta Panglima TNI Beri Keterangan ke Publik
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," imbuhnya.
Rafael juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambungnya.
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta kini juga telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut.
Satu di antaranya adalah Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Paspampres.
"Tiga orang (anggota TNI) ditahan," kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/8/2023).
Irsyad menjelaskan dua oknum TNI lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut bukan berasal dari satuan Paspampres.
"Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata Irsyad.
Ketiganya diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam karena mengetahui Imam menjual obat-obatan yang diduga ilegal.
Informasi yang dihimpun, mereka mengaku kepada warga sekitar sebagai polisi ketika membawa Imam.
Mereka juga disebut-sebut meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga Imam.
Namun, karena permintaan tebusan tersebut tidak dikabulkan, Imam terus dipukuli di antaranya di bagian punggung.
Video yang diduga penganiayaan terhadap Imam tersebut juga tersebar di media sosial (medsos).
Dalam video beredar, tampak seorang pemuda yang diduga Imam merintih kesakitan karena punggungnya dipukul berulang kali menggunakan sebuah alat.
Bahkan di video lain yang beredar punggung pemuda tersebut tampak telah terluka dan berlumuran darah.
Pemuda tersebut juga terdengar mengucapkan kalimat dengan bahasa daerah sambil menangis.
Pemuda tersebut diketahui meminta agar keluarganya mengirimkan uang Rp50 juta sambil menangis.
Dihukum Mati

Atas kasus ini Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, termasuk hukuman mati.
Ia mengaku prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka R dan rekan-rekannya.
Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.
Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius, Senin (28/8/2023).
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
pembunuhan
Paspampres
Danpaspampres
Praka Riswandi Manik
pemuda Aceh
Imam Masykur
Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay
Jenazah Prada Lucky Namo Dimakamkan di Kupang NTT, Keluarga Berharap Penyebab Kematian Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Prada Lucky Tewas Disiksa 20 Senior, Orangtua Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
4 Senior TNI AD ini Diketahui Siksa Prada Lucky dengan Tangan Kosong |
![]() |
---|
Banyak Kejanggalan Dirasakan Ibunda Prada Lucky, Ternyata Sudah Disiksa Berkali-kali |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kematian Anggota Paskriba Cantik Diva Febriani, Sempat Dirudapaksa Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.