Narkoba

Polri Tangkap Oknum Polisi yang DPO Kasus Penganiayaan Pelaku Narkoba hingga Tewas

Polda Metro Jaya akhirnya menangkap oknum polisi berinisial S yang buron karena kasus penganiayaan pelalu narkoba hingga tewas.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap satu orang oknum polisi berinisial S yang terlibat pengangiayaan pelaku narkoba hingga tewas. Delan rekannya sudah diamankan lebih dulu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPO kasus penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba inisial DK (38) akhirnya ditangkap.

Ia berinisial S, satu dari sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat kasus itu.

S sebelumnya sempat buron, setelah diketahui kasus ini meledak.

"Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari," ujar Kanit 1 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah, saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Ipik mengatakan bahwa S ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dengan demikian, penyidikan kasus itu telah selesai.

Berkas perkara tahap satu segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Ammar Zoni Menangis Ungkap Rindu pada Irish Bella dan Anak, Sebut Alasan Pakai Narkoba Supaya Kurus

"Perkara sudah, dan berkas segera dikirim ke JPU," ucapnya.

"Pemberkasan tidak ada masalah," imbuhnya.

Desakan IPW

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Seperti diketahui, Irjen Karyoto langsung mengungkap ke publik tewasnya terduga pelaku narkoba berinisial DK yang dianiaya sembilan anggota Polri.

Baca juga: Tangkap 21 Pengedar Narkoba, Polres Bogor Klaim Telah Selamatkan 6.000 Jiwa

Bahkan, Irjen Karyoto langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses para pelaku melalui proses Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya.

"Hal ini menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral, sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya," katanya, Minggu (30/7/2023).

Menurut Sugeng, informasi yang diterima IPW, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh pihak kepolisian.

Usut punya usut, pihak kepolisian pun menelusuri hingga kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung upaya Polda Metro Jaya menangkap oknum polisi yang menganiaya pelaku narkoba.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung upaya Polda Metro Jaya menangkap oknum polisi yang menganiaya pelaku narkoba. (Warta Kota/Hironimus Rama)

"Profesional karena dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri," ujarnya.

"Polda Metro Jaya di mana tersangka adalah anggotanya, akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah," jelas Sugeng.

"Sedang berkeadilan, artinya Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba," sambungnya.

Ia menuturkan bahwa Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Sugeng, apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar bahwa ada perubahan wajah Polri ke depan.

"Untuk itu, IPW mendesak Irjen Karyoto menetapkan PTDH dan dijerat dengan pasal hukuman maksimal terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya DK," katanya.

Sekadar informasi sembilan polisi terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan DK meninggal dunia.

Dari sembilan orang tersebut, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ada pun tujuh polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Sementara untuk kasus pidananya, tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Sudah Ditahan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggara dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.

"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved