Kabar Artis

Polisi Selidiki Laporan Terhadap Mayang dan Lolly Unyu yang Diduga Rendahkan Simbol Negara

Polda Metro Jaya sudah menerima laporan pakar hukum bernama Jaenudin terhadap Mayang selaku adik Vanessa Angel dan selebgram Lolly Unyu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, akui pihaknya sudah menerima laporan pakar hukum bernama Jaenudin terhadap Mayang selaku adik Vanessa Angel dan selebgram Lolly Unyu. 

"Karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus, dan didalamnya juga terdapat simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan ada presiden," papar Jaenudin.

Jaenudin menilai bahwa Mayang dan Lolly melakukan tindakan yang merendahkan simbol negara saat prosesi penghormatan kepada bendera merah-putih.

"Dalam video itu mereka telah melakukan tindakan yang tidak semestinya yakni pada saat penghormatan bendera Merah Putih," ungkapnya. 

Jaenudin menuturkan atas tindakan itu, putri Doddy Sudrajat dan Lolly terancam hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Danpom TNI Tahan Oknum Paspampres yang Diduga Culik dan Bunuh Pemuda Asal Aceh, Ini Identitasnya

"Kami laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No. 24 Tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," jelas Jaenudin.

Jaenudin juga kesal jika nantinya ada pihak menilai yang dilakukan Mayang dan Lolly hanyalah sebatas bercandaan.

"Seandainya ada yang menyebut itu bercanda, apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu?" tuturnya.

Ia menginginkan harus ada tindak tegas dari aparat hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Artinya bila tidak ada tindakan yang tegas, berarti siapapun boleh dong (menghina)."

"Kita minta kepada pihak kepolisian bertindak tegas," ujarnya.

Baca juga: Tersinggung saat Ditagih Utang Rp300 Ribu, Pria di Tebet Bunuh Tetangganya, Begini Kronologisnya

Di akhir, Jaenudin membeberkan bukti yang ia telah kantongi saat membuat laporan.

Yakni video Mayang dan Lolly yang telah tersebar di sosial media.

Dalam momen itu, terlihat mereka tengah tiduran dan tertawa saat menonton upacara HUT RI.

"Buktinya pasti video yang kita dapat dari media sosial," tutupnya.

Dalam dokumentasi yang berbeda, Jaenudin menyayangkan sikap Mayang dan Lolly yang dinilai tidak sopan tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved