Pemilu 2024
Daftar Nama Bacaleg Mantan Narapidana Dirilis KPU RI, Total Ada 52 Orang di DPR dan 16 Orang di DPD
Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI mengungkap daftar nama bacaleg yang merupakan mantan narapidana, siapa saja?
WARTAKOTALIVE.COM - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis data bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang merupakan mantan terpidana.
Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI, menjelaskan para bacaleg ini merupakan mantan terpidana.
Dimana para bacaleg ini sudah melewati masa jeda lima tahun tahun atau lebih.
"Mereka mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih sebagaimana Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Bacaleg PKS Ahmad Syihan Soroti Maraknya LGBT, Terkesan Dilegalkan
Baca juga: Viral di Medsos, Wanita Seksi Bugil, Ternyata Bacaleg NasDem DPRD NTT, Malu Langsung Mundur
Baca juga: Gibran Blusukan dan Kenalkan Bacaleg PDIP Sekaligus Tempel Stiker Ganjar ke Rumah Warga di Solo
Adapun total 52 mantan terpidana yang menjadi bacaleg DPR RI, sedangkan 16 bacaleg DPD RI.
Sebagai informasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg.
Sebelumnya ICW membeberkan ada 12 bekas koruptor yang mendaftarkan dirinya sebagai bacaleg.
Ternyata, data bertambah.
Kini total ada 15 eks napi korupsi yang ingin menjadi anggota dewan.
Adapun Berikut ini daftar nama Bacaleg berstatus terpidana baik tindak pidana korupsi hingga kejahatan asusila yang diungkapkan oleh KPU RI:
Bacaleg DPR RI
1. Susno Duadji (PKB Dapil Sumsel II Nomor Urut 2)
2. H. Huzrin Hood (PKB Dapil Kepri Nomor Urut 2)
3. Ali Maskur Masduqi (PKB Dapil Jateng VIII Nomor Urut 7)
4. Rino Lande (PKB Dapil Jatim V Nomor Urut 7)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bacaleg-lengkapi-berkas.jpg)