Polusi Udara
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Pemprov DKI dan Polisi Percepat Uji Emisi Kendaraan di Taman Anggrek
Pemprov DKI dan polisi menggelar uji emisi kendaraan di Taman Anggrek, Jumat (25/8/2023). Karena polusi udara sangat buruk.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat berdatangan ke posko uji coba tilang emisi yang digelar di kawasan Mall Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (25/8/2023).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, uji emisi itu dilakukan sekira pukul 08.50 WIB.
Sejumlah petugas dari jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Barat, dan kepolisian nampak mengarahkan para pengendara untuk melipir ke posko pengecekan.
Dari yang terlihat, total ada tiga pos tilang uji emisi di wilayah Mall Taman Anggrek Jakarta Barat.
Yakni pos uji emisi untuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar. Terlihat pula para petugas mengecek kendaraan warga yang melakukan uji emisi.
Mulanya, pengendara akan diarahkan ke pos uji emisi yang tersedia untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan seri melalui surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Baca juga: Hari ini Ada Uji Coba Tilang Uji Emisi di 5 Wilayah Jakarta, Hati-hati Kendaraan yang Bermasalah
Adapun kendaraan yang diuji emisikan itu, rata-rata berusia di bawah tiga tahun mulai tahun 2020.
“Selamat pagi bapak, apakah sudah pernah ikut uji emisi?,” tanya salah satu petugas kepolisian ke warga.
“Belum pak,” ucap warga.
"Oke bapak silahkan lakukan uji emisi terlebih dahulu ya,” tambahnya.
Baca juga: Ratusan Bengkel di Jakarta Tercatat Punya Alat Uji Emisi Jelang Penindakan Mulai 1 September
Setelah itu, petugas akan mengecek STNK dan melakukan input data untuk mengecek lolos atau tidak lolosnya.
Namun sebelum itu, baik motor maupun mobil akan dimasukkan alat yang bernama probe, untuk memastikan kadar HC (Hidrokarbon) dan CO2 (Karbondioksida) yang keluar dari knalpotnya.
Apabila kadar HC nya di atas 2.000 ppm dan CO2 4,5 persen, maka kendaraan tersebut tidak lolos uji. Begitupun sebaliknya.
Pengendara yang tak lolos kemudian diarahkan untuk menemui petugas kepolisian.
Mereka akan mendapatkan tilang teguran dan masukan untuk mengganti mesin kendaraannya agar tak kena tilang sungguhan nanti.

Bikin Polusi Udara, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Dua Perusahaan di Bekasi |
![]() |
---|
Cegah Polusi Udara, Dinas LH DKI Periksa Cerobong Asap Pabrik Pelebur Besi Baja di Jaktim |
![]() |
---|
Polusi Udara Bikin Cuaca Ekstrem Tambah Runyam, Menkes Budi: Waspada Kanker Paru-paru |
![]() |
---|
Hasil Riset, 71 Persen Pengendara Motor Setuju Tilang ETLE untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi |
![]() |
---|
Dinas LH DKI Catat Terjadi Kenaikan Kendaraan Uji Emisi di Tahun 2023 Mencapai 18.843 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.