Polusi Udara

Polusi Udara Jakarta Memburuk, Pemprov DKI dan Polisi Percepat Uji Emisi Kendaraan di Taman Anggrek

Pemprov DKI dan polisi menggelar uji emisi kendaraan di Taman Anggrek, Jumat (25/8/2023). Karena polusi udara sangat buruk.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Seorang pengendara motor mengikuti uji emisi di Taman Anggrek, Jumat (25/8/2023), yang digelar oleh Pemprov DKI bersama polisi. Uji emisi ini untuk mengatasi polusi udara yang sedang terjadi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat berdatangan ke posko uji coba tilang emisi yang digelar di kawasan Mall Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (25/8/2023).

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, uji emisi itu dilakukan sekira pukul 08.50 WIB.

Sejumlah petugas dari jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Barat, dan kepolisian nampak mengarahkan para pengendara untuk melipir ke posko pengecekan.

Dari yang terlihat, total ada tiga pos tilang uji emisi di wilayah Mall Taman Anggrek Jakarta Barat.

Yakni pos uji emisi untuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar. Terlihat pula para petugas mengecek kendaraan warga yang melakukan uji emisi.

Mulanya, pengendara akan diarahkan ke pos uji emisi yang tersedia untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan seri melalui surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca juga: Hari ini Ada Uji Coba Tilang Uji Emisi di 5 Wilayah Jakarta, Hati-hati Kendaraan yang Bermasalah

Adapun kendaraan yang diuji emisikan itu, rata-rata berusia di bawah tiga tahun mulai tahun 2020.

“Selamat pagi bapak, apakah sudah pernah ikut uji emisi?,” tanya salah satu petugas kepolisian ke warga.

“Belum pak,” ucap warga.

"Oke bapak silahkan lakukan uji emisi terlebih dahulu ya,” tambahnya.

Baca juga: Ratusan Bengkel di Jakarta Tercatat Punya Alat Uji Emisi Jelang Penindakan Mulai 1 September

Setelah itu, petugas akan mengecek STNK dan melakukan input data untuk mengecek lolos atau tidak lolosnya.

Namun sebelum itu, baik motor maupun mobil akan dimasukkan alat yang bernama probe, untuk memastikan kadar HC (Hidrokarbon) dan CO2 (Karbondioksida) yang keluar dari knalpotnya.

Apabila kadar HC nya di atas 2.000 ppm dan CO2 4,5 persen, maka kendaraan tersebut tidak lolos uji. Begitupun sebaliknya.

Pengendara yang tak lolos kemudian diarahkan untuk menemui petugas kepolisian.

Mereka akan mendapatkan tilang teguran dan masukan untuk mengganti mesin kendaraannya agar tak kena tilang sungguhan nanti.

Sebuah mobil pribadi sedang mengikuti uji emisi di Taman Anggrek.
Sebuah mobil pribadi sedang mengikuti uji emisi di Taman Anggrek. (warta kota/nuril yatul)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved