Berita Jakarta

Hari ini Ada Uji Coba Tilang Uji Emisi di 5 Wilayah Jakarta, Hati-hati Kendaraan yang Bermasalah

Hari Jumat (25/8/2023) Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi.

WartaKota/Miftahul Munir
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta larang masuk kendaraan yang belum uji emisi di kantornya di Jalan Mandala, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (21/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari Jumat (25/8/2023) Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi.

Uji coba secara serentak dilakukan di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Lokasi uji coba tilang uji emis sebagai berikut 

- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur 

- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

- Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat

- Terminal Blok M, Jakarta Selatan

- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal ikut ambil bagian memperbaiki kualitas udara di Jakarta dengan menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, pihaknya bakal memulai razia uji emisi pada Sabtu (26/8/2023) mendatang.

Namun, pada tahapan awal razia uji emisi ini pihaknya tidak memberikan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak layak.

"Kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," kata Latif usai rapat koordinasi KTT ASEAN di Balai Kota belum lama ini.

Menurut Latif, pemeriksaan gas emisi kendaraan bermotor bakal menggunakan alat dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca juga: Motor dan Mobil yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai 26 Agustus, Dendanya Rp500 ribu

Sebab, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memiliki alat uji emisi dan pihaknya hanya membantu pemberian sanksi saja.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved