Viral Medsos

Besok, Pria Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing Bakal Temui Hotman 911 di Kopi Jhonny

RH, pria mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing bersama dog lovers akan menemui Hotman 911 di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Sabtu (26/8/2023).

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Foto Kolase: Hotman Paris Hutapea dan Press Rilis Kasus Pria Kalungkan Leher Anjing dengan Bendera Merah Putih 

"Akhirnya mungkin difasilitasilah untuk berdamai atau RJ (restorative justice) sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan. Karena sudah keburu kadung dijadikan tersangka," ujar Hotman.

Menurut Hotman tidak ada dasar restorative justice dalam kasus ini.

"Sekali lagi gak ada dasar RJ sebenarnya. Karena bendera itu bukan milik oknum perorangan pelapor itu. Kalau itu tindak pidana ya negara lah yang dirugikan, bangsa Indonesia yang dirugikan," katanya.

Namun demikian setelah kritikan masyarakat, ujar Hotman, entah bagaimana caranya dicari alasan untuk menghentikan kasus.

"Tetap kita berterimakasih ke kepolisian Bengkalis Riau," kata dia.

Hotman Kritik Penetapan Tersangka

Sebelumnya Hotman Paris buka suara perihal seorang pria ditetapkan sebagai tersangka karena memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Hotman Paris tidak habis pikir dengan nasib yang dialami RH (22), pria yang jadi tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing.

Tidak tanggung-tanggung, RH terancam lima tahun penjara, karena aksinya yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Hotman Paris menolak aksi pria yang memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing sebagai sebuah tindak pidana.

RH telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009. 

Hotman Paris pun mengunggah pasal tersebut untuk membuktikan tidak adanya unsur pidana dalam aksi pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing

Dalam unggahannya di instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66 itu sebagai berikut : 

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ata melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina stau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved