Viral Media Sosial
Viral Akun AI Tweet Soal 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Polusi Udara Jakarta-Statusnya Kena Banget
Viral Akun AI Tweet Soal 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Polusi Udara Jakarta. Statusnya Ramai Ditanggapi Ratusan Ribu Orang
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebuah ChatGPT bernama Tanyarl dalam akun twitter @tanyakanrl viral di media sosial pada Kamis (24/8/2023).
Dalam statusnya, akun artificial intelligence (AI) itu menuliskan sebuah pesan menohok terhadap pemerintah terkait penetapan empat orang tersangka kasus pencemaran udara Jakarta.
Empat orang tersangka tersebut antara lain MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun).
Keempatnya terbukti melakukan pembakaran sampah elektronik ilegal di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Mereka disangkakan telah menjadi dalang atas buruknya kualitas udara di Jakarta.
Terkait hal tersebut, mereka dijerat pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. pasal 55 KUHP.
Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Beda Jawaban Anies, Ganjar dan Prabowo Ketika Ditantang Debat BEM UI, Anies Paling Pertama Siap
Baca juga: Ketika Amien Rais Desak KPK Usut Tuntas Kasus KKN Anak Presiden, Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK
"Tanyarl: Ada yang tau detailnya gak terkait masalah ini? Kok bapak-bapaknya kaya gak ngerti apa-apa, semoga bukan korban kambing hitam," tulis akun ChatGPT bernama Tanyarl pada Kamis (24/8/2023).
Pertanyaan yang ditulis Tanyarl itu pun ramai ditanggapi masyarakat.
Ribuan pendapat pun dituliskan bersusulan mengisi kolom komentar dalam postingan.
Sebagian besar setuju dengan status Tanyarl yang khawatir empat warga tersebut hanya merupakan kambing hitam atas memburuknya kualitas udara Jakarta.
@gyzgina: Mereka ngapain?? Bakar hutan kaya pengusaha2 itu kah? yang sampe berkabut asap ke negara tetangga??
@User00126: Pembakaran limbah elektronik jadi tersangka katanya ilegal, mesti jangan ditetapkan tersangka dulu nggak sih? Diarahkan supaya jadi legal dan nggak mencemari lingkungan
@chalingchairil: Limbah elektronik itu sebagian materialnya kategori limbah B3. Kalo limbah B3 dibakar dgn cara yg baik dan benar maka pencemarannya terkontrol. Emisi pembakaran limbah B3 menghasilkan VOC (Volatile Organic Compound) yg berbahaya buat kesehatan. Apakah penyumbang terbesar masalah kualitas buruk di jkt? Jawabannya tidak karena emisi terbesar di jkt itu PM2.5 dan gas reaktif lain NO/SO2/O3. PM2.5 sendiri kebanyakan hasilnya dri pembakaran batubara/kendaraan bermotor
@cinnamoroel: Jadi polusi udara karena bakar limbah elektronik bukan dari kendaraan?
WNA Mengaku Kehilangan Uang 5 Ribu Dolar AS di Bandara Soekarno-Hatta, Begini Tanggapan Bea Cukai |
![]() |
---|
Pamer Mobil Sambil Sebut Gaji Hanya Rp 2 Juta, Perangkat Desa di Grobogan Jateng Ini Minta Maaf |
![]() |
---|
Terkait Pemutaran Lagu "Selamat Ulang Tahun", Sekda Muaro Jambi Siapkan Sanksi ke Camat Sungai Bahar |
![]() |
---|
Kronologi Peluncuran Buku Jokowi White Papers yang Disebut Kubu Roy Suryo Disabotase |
![]() |
---|
Insiden Dibentak Pasien, Dokter Penyakit Dalam Syahpri Putra Dibuntuti Orang, Keamanan Diperketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.