Berita Regional

Pilu, Usai Ikut Ujian Siswi SMK Disekap 5 Bulan Dijadikan Budak Seks dan Area Sensitifnya di Tato.

Nasib miris dialami BA (20) warga Salatiga. Niat cari kerja dia justru disekap dan dijadikan budak seks oleh pria yang dikenalnya via FB.

Editor: Rusna Djanur Buana
(KOMPAS.com/Dian Ade Permana)
Kuasa hukum BA, Caesar Wauran menunjukkan berkas laporan ke Polres Salatiga 

WARTAKOTALIVE.COM, SALATIGA--BA tidak pernah membayangkan masa depannya menjadi berantakan hanya gara-gara berkenalan dengan seseorang di media sosial Facebook.

Warga kecamatan Sidomukti Kota Salatiga disekap selama lima bulan, disiksa, bahkan dijadikan budak seks oleh kenalan barunya.

Bukan itu saja, BA juga harus rela tubuhnya dirajah delapan tato, termasuk di daerah sensitif.

Cerita sedih BA diawali ketika dia usai mengikuti ujian nasional di sebuah SMK di Kota Salatiga.

Dia memang berniat langsung bekerja setelah lulus SMK. Gadis berusia 20 tahun ini kemudian berkenalan dengan seorang pria berinisial JM, warga Solo.

Setelah ngobrol lewat chat, JM kemudian menawari pekerjaan kepada BA untuk mengelola sebuah kafe.

Baca juga: Disekap dan Disiksa Majikan di Arab Saudi, PMI Asal Bekasi Ini Bikin Video Minta Tolong Jokowi

Tanpa ragu BA kemudian langsung menuju Kota Solo dan dijemput JM di terminal.

Setelah itu mereka menuju sebuah ruko yang disebut JM akan dibuat sebuah kafe.

BA pun merasa senang dan minya izin pulang ke Salatiga untuk berpamitan dengan keluarganya.

"Dia dua kali ke Solo, pertama itu dijemput di terminal dan diajak untuk melihat ruko yang dijadikan kafe.

BA dijanjikan untuk mengelola kafe tersebut. BA ini meski sudah ujian, tapi belum lulus karena memang belum masuk ke pengumuman," kata Kuasa hukum BA, Caesar Wauran, Kamis (24/8/2023).

Setelah pulang Salatiga, JM terus merayu BA agar segera ke Solo. BA tanpa rasa curiga langsung berangkat ke Solo lagi.

"Nah, saat datang ke Solo kedua kali ini, ponsel BA disita dan dirusak JM, sehingga dia tak bisa menghubungi keluarga dan teman-temannya.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Temukan Fakta Baru, Selain Dianiaya Wanita Cantik juga Disekap

Dia mulai hidup di bawah tekanan karena selalu diawasi JM," tutur Caesar.

Karena tak bisa berkomunikasi, keluarga pun kebingungan dengan keberadaan BA.

"Bahkan pada 4 Juni 2022 keluarga melapor ke Polsek Sidomukti terkait menghilangnya BA ini, karena sudah dicari-cari tidak ketemu," imbuhnya.

"Ibu BA karena kepikiran anaknya terus, sampai sakit dan meninggal.

Namun anaknya tidak tahu ibunya meninggal, tidak datang ke pemakaman, karena disekap JM di ruko yang berada di Solo," jelas Caesar.

Menurut Caesar, BA disekap sejak Mei 2022 hingga Januari 2023. Pada September korban sempat melarikan diri.

Namun karena takut diancam video dan foto mesum disebar, dia kembali lagi ke ruko JM.

Setelah kembali, BA malah tambah menerima perlakukan tak manusiawi dari JM.

Dia ditempatkan dalam kamar berperedam dan kunci berlapis, sehingga meski berteriak tak ada yang bisa mendengar.

"BA mengalami kekerasan fisik, disiksa, dia juga diminta menonton video porno dan menirukan adegannya, kalau menolak langsung dipukul.

Punggung, kepala, dada, dan kakinya juga ditato nama JM dan wajahnya, total ada delapan tato," papar Caesar.

Pada Januari 2023, BA kembali melarikan diri setelah mengambil kunci yang disembunyikan di bawah bantal JM.

Saat pulang ini, keluarga tak memermasalahkan kelakuan JM, karena saking senangnya ternyata BA bisa pulang ke rumah," terangnya.

Baca juga: Bejatnya Oknum Polisi Ini Jadikan Anak Tiri Budak Seks, Kapolda Jabar Sampai Temui Hotman Paris

"Tapi pada Maret 2023, JM mulai berulah lagi karena dia mulai meneror dengan mengirim ojek online untuk menjemput BA, mengirim makanan meski tak ditanggapi," terangnya.

Pada Mei 2023, lanjut Caesar, JM mulai menyebar foto dan video mesum BA melalui akun media sosial.

"Akun BA ini dikuasai JM, jadi dia bisa mengakses untuk mengirim foto dan video tersebut.

Karena terus mendapat teror akhirnya BA melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga," paparnya.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka JK alias JM telah ditahan sejak 12 Juli 2023.

"Saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita asal Salatiga Disekap Berbulan-bulan di Solo, Sempat Dilaporkan Hilang oleh Keluarga"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved