Berita Jakarta
Para Pemotor yang Ditabrak Truk di Lenteng Agung Tak Dapat Santunan, Begini Penjelasan Jasa Raharja
Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para pemotor yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, disebut tidak mendapat santunan.
"Ya sesuai ketentuan, kalau dia melakukan, jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran, kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Sementara itu, Jasa Raharja menyampaikan prihatin atas kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di lokasi tersebut, Selasa (22/8/2023) pagi.
"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Duduk Perkara Remaja di Jagakarsa Dicekik dan Dibanting dari Motor, Berawal Ribut di Grup WA
Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal.
Lalu korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, contohnya: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.
Dan korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
Baca juga: Dari 7 Pemotor Lawan Arah yang Dihantam Truk di Lenteng Agung, 3 Orang Luka Berat
"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," kata Rivan.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan, kecelakaan yang terjadi di awali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.
"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," tutur Firman.
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," lanjutnya.
3 Orang Luka Berat
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh pengendara motor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa Jakarta Selatan, ditabrak truk bermuatan batu bata, Selasa (22/8/2023).
Polda Metro Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bar Starmoon, Polres Jakbar Dinilai Kurang Awasi THM |
![]() |
---|
Rano Karno Ajak Warga Telusuri Kejayaan Sriwijaya di Museum Bahari |
![]() |
---|
Rencana Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka Dinilai jadi Ambisi Pramono |
![]() |
---|
Warga Rusun Minta Pramono Turunkan Tarif Air, Legislator: Harus Dialog dan Cari Jalan Tengah |
![]() |
---|
Terbakarnya KM Dorolonda di Pelabuhan Tanjung Priok, Kru Kapal hingga Pekerja Proyek Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.