Sidang Mario Dandy
Penyesalan Mario Dandy: Mestinya saya Masih Bersama AG, Tapi Justru membuatnya dalam Situasi Buruk
Mario Dandy menyesal telah membuat sengsara AG mantan pacarnya. Dia juga mendoakan David Ozora sembuh dengan mengutip ayat Alkitab.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Rusna Djanur Buana
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Mario Dandy menyatakan penyesalan telah membuat David Ozora cacat seumur hidup.
Dia juga meminta maaf kepada orang-orang terdekatnya, termasuk mantan pacarnya AG, (16) anak berhadapan dengan hukum, yang kini meringkuk di penjara.
Penyesalan dan permintaan maaf itu diucapkan Mario Dandy dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Dalam sidang tersebut Mario Dandy membacakan pledoi atau nota pembelaan. Dia mengaku menulis pledioi itu dari balik jeruji besi.
"Pada kesempatan ini, mohon berkenan untuk saya sampaikan isi hati dan pikiran saya yang saya tuliskan di balik jeruji lapas," kata Mario membacakan pleidoinya di persidangan.
Mario Dandy juga mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada David Ozora beserta keluarga.
Meski tak ada satupun yang dapat dilakukan untuk mengubah keadaan kata Mario, namun dirinya mengatakan tak henti-hentinya menyesal atas apa yang telah dialami David Ozora.
"Saya selalu meminta mengampunan pada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan.
Saya meyakini pemulihan terhadap David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalm Al-Kitab Injil Lukas 1 ayat 37, 'sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," tuturnya.
"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," sambung Mario sambil menangis.
Mario menuturkan, tak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tuanya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik.
Namun, dia justru memberikan luka yang begitu mendalam.
Mario juga nampak menahan tangis saat membaca nota pembelaanya.
Terutama saat dia mengatakan menyesal telah membuat AG dalam posisi sangat buruk.
AG saat ini sedang menjalani hukuman 3,5 tahun penjara karena ikut terlibat dalam penganiayaan David Ozora.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada AG, terlebih terhadap orang tuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya.
Namun, perbuatan saya telah memberikan kekecewaan yang begitu besar," kata Mario Dandy.
Lebih lanjut, Mario mengaku tak menyangka hubungan yang dijalaninya bersama AG mendapatkan cobaan yang begitu berat.
Bahkan, hubungan mereka saat itu membuat AG mengalami hal terburuk dalam hidupnya.
"Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini, yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya," ujar Mario.
Terakhir, Mario berharap AG diberi kekuatan agar bisa melewati semua ini.
"Dengan penyesalan yang mendalam, tidak ada hentinya saya berdoa agar kami terus mendapatkan kekuatan dalam melewati masa sulit ini," ujar dia.
Mario dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
Jaksa menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D alias David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Shane Lukas (19), dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Shane dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Menurut jaksa, Shane dan saksi AG (15) terbukti ikut membantu Mario Dandy untuk menganiaya korban.
Mario menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario berstatus sebagau terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Maaf ke AG, Mario Dandy: Saya Tempatkan Orang Tersayang pada Kondisi Terburuk..."
Jelang Sidang Putusan, Keluarga David Ozora Ingin Hakim Jatuhi Hukuman Maksimal untuk Mario Dandy |
![]() |
---|
Apapun Vonis yang Diterima Mario Dandy, Rafael Alun Berjanji Bakal Tetap Menyayanginya |
![]() |
---|
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara karena Sering Berbohong dan Memutarbalikkan Fakta |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Ayah David Ozora Yakin Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Maksimal |
![]() |
---|
Kesal pada Mario Dandy, Rafael Alun Enggan Jadi Saksi Meringankan, Apalagi Bayar Restitusi Rp 120 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.