SIM Keliling
Lokasi SIM Keliling Jakarta, Selasa 22 Agustus Dilengkapi Alamat Satpas
Inilah lokasi SIM Keliling Jakarta yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
Bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil, maka diberlakukan SIM D1. Adapun biaya perpanjang SIM DI adalah Rp 30.000
Selain biaya diatas, berlaku pula biaya untuk tes psikologi sebesar Rp.37,5 ribu. Biaya cek kesehatan sesuai dengan kebijakan klinik yang dipilih, dan biaya asuransi sebesar Rp. 50 ribu.
Biaya Bikin SIM Baru
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.
Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Layanan SIM Keliling Jakarta, 4 November 2025, di Jaksel Ada 2 Lokasi |
|
|---|
| Lokasi Perpanjangan SIM A dan C di Lima Wilayah Jakarta, 3 November 2025 |
|
|---|
| 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 1 November 2025 dan Biayanya |
|
|---|
| Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta, Kamis 30 Oktober 2025 |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu 29 Oktober 2025, Cek Lokasi dan Biaya Perpanjangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171017perpanjangan-sim-dan-stnk-keliling-di-ltc-glodok3_20171017_165729.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.