Pilpres 2024

Baliho Tunggu Komando Habib Rizieq Shihab di Pilpres 2024 Mulai Bermunculan di Bogor

Baliho berukuran besar bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) mulai bermunculan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Bogor, Jawa Barat.

Akun twitter @Miduk17
Baliho berukuran besar bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) mulai bermunculan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Bogor, Jawa Barat. Dalam baliho tersebut selain memuat foto Habib Rizieq Shihab juga bertuliskan: “Kami Warga Bogor 2024 Satu Komando IBHRS”. IBHRS merupakan akronim dari Imam Besar Habib Rizieq Shihab. 

Dalam penyelidikan, para anggota disebut mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari anggota laskar FPI lalu terjadilah baku tembak.

Dalam baku tembak, dua laskar FPI tewas yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan.

Baca juga: Sebut Karangan Buzzer, Musni Umar Ungkit Doa Mengerikan Habib Rizieq Shihab, Ini Faktanya

Ipda Yusmin, Briptu Fikri dan Ipda Elwira kemudian mengejar laskar FPI dan melumpuhkan empat laskar lainnya, yaitu Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Lutfi Hakim dan Muhammad Suci Khadavi.

Keempat laskar lalu dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI.

Namun menurut keterangan polisi, keempat laskar melakukan perlawanan dan polisi harus melakukan pembelaaan hingga harus menembak keempat hingga tewas.

Adapun divisi Polri yang turut menangani hingga gelar perkara kasus KM 50, yaitu Divisi Propam, Irwasum, Divisi Hukum dan Penyidik Bareskrim.

Peristiwa ini terjadi di rest area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menetapkan tersangka penembakan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya 2 alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka, yakni 3 orang Briptu Fikri, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z kemudian disidang dengan kasus unlawfull Killing.

Namun pada 4 Januari 2021, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sehingga tuntutan terhadapnya dihentikan dan jumlah tersangka berubah menjadi 2 orang.

Pada Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas pada tersangka unlawful Killing 6 laskar FPI, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved