Berita Regional

Babak Baru Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, soal Utang Biaya Nikah hingga Open BO

Puncak kemarahan terdakwa sebelum melakukan tindak penganiayaan diakui Asri bermula saat mengetahui adanya utang piutang pernikahan

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Solo
Aji Mastoto, kuasa hukum IPN (20) korban kasus istri potong alat vital suami saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/8/2023). 

Dalam persidangan kali ini, saksi juga membawa sejumlah bukti yakni surat perjanjian utang piutang, foto pernikahan mewah hingga cetakan email dari aplikasi sewa perempuan dari korban.

"Saksi menyampaikan kenapa kakaknya atau terdakwa melakukan seperti itu. Dia banyak menemukan bukti bahwa ditinggali utang, ada bukti perjanjian asli sehingga harus menjadi beban. Ada juga bukti melalui email setelah menikah juga memesan seperti itu (booking wanita). Ada bukti foto pernikahan yang mewah, kan pernikahan adat sana juga mahal ya," ungkap Asri.

Dalam sidang tersebut, saksi juga sempat memohon agar sang kakak diringankan hukumannya.

Terkait utang piutang yang harus ditanggung terdakwa, Asri mengatakan ada kekurangan biaya pernikahan mencapai belasan juta.

"Jumlah utangnya kalau yang tertulis sekitar Rp 12 juta, selain masih ada lagi. Iya (utang pernikahan) adat Bali kan mewah," sebutnya.

Sementara Asri menyebut terkait restitusi atau ganti rugi yang diajukan korban sebesar Rp 50 juta itu ditolak oleh pihaknya karena salah alamat.

"Kalau restitusi ya kami tolak, karena restitusi harus melalui prosedur lembaga LPSK. Tahu-tahu ada restitusi ya pasti kami tolaklah, klien saya tidak punya duit untuk itu. Yang mendatangkan saksi aja saya sendiri, tiket dan lainnya karena saya ingin membantu terdakwa seorang perempuan biar mendapatkan keringanan, kasihan," tutup Asri.

Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesaksian dari pihak korban. 

Baca juga: Sosok Selebgram Azizah Salsha yang Dinikahi Pratama Arhan di Jepang, Ternyata Putri Andre Rosiade

Bantah suka main perempuan

Sementara itu, dalam agenda pembacaan kesaksian dari pihak terdakwa yang menghadirkan adik YC (34) langsung dari Bali itu sempat menyebut korban sering main perempuan usai menikah.

Tudingan itupun langsung dibantah oleh pihak IPN (20) selaku suami terdakwa yang juga korban dalam kasus ini.

Lebih lanjut, terdakwa disebut telah mempermalukan keluarga kandung korban yang beralamat di Telukan, Sukoharjo.

"Itu tidak masalah, karena itu ada kebenaran juga. Soal main perempuan itu disangkal oleh korban. Terus waktu mau pulang ke Bali. Terdakwanya lari ke jalan besar, nangis-nangis di sana. Nah orang tua kandung korban tidak terima karena semua masyarakat menjelek-jelekkan. Akhirnya diminta pulang ke Bali tapi ternyata berhenti di Jebres terus diajak tidur dua kali. Akhirnya insiden itu terjadi," terang kuasa hukum korban, Aji Mastoto saat ditemui usai sidang.

Sementara itu terkait tudingan soal utang piutang pesta pernikahan dibenarkan oleh Aji.

Namun ia membantah bahwa yang akan bertanggung jawab melunasi adalah pihak terdakwa.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved