Penangkapan Teroris

Terkuak! Pemasok Senjata Terduga Teroris Merupakan Residivis Jual Beli Senjata Api pada Tahun 2017

Pelaku pemasok senjata itu merupakan residivis jual beli senjata api pada tahun 2017, berinisial R alias B. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
kompas.com
Juru bicara Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar sebut pihaknya belum menemukan keterkaitan pemasok senjata api, R alias B, dalam jaringan teroris. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Densus 88 Antiteror Polri tangkap pemasok senjata karyawan BUMN, DE (28) pendukung ISIS di Bekasi.

Diketahui, pemasok senjata tersebut berinisial R alias B.

Meski begitu, Densus 88 belum menemukan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan teroris.

"Densus 88 Antiteror Polri mendalami peran R, apakah terkait dengan jaringan teroris dan aksi teror. Namun, belum ditemukan keterkaitan," kata Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/8/2023).

Aswin berujar bahwa saat ini Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus jual beli senjata api terhadap R alias B.

Baca juga: Pemasok Senjata Karyawan BUMN Pendukung ISIS, Belum Ditemukan Terlibat Teroris

Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Senjata Karyawan BUMN Terduga Teroris, Residivis 2017

Baca juga: Selain Terduga Teroris DE, 3 Oknum Anggota Polri Beli Senpi Ilegal di Pabrik yang Sama di Semarang

"Penyidikan atas R dalam aktivitas jual beli senjata api dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujar Aswin.

Pelaku pemasok senjata itu merupakan residivis jual beli senjata api pada tahun 2017, berinisial R alias B. 

DE membeli senjata tersebut dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi.

Akhirnya, R alias B dapat ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Densus 88 Antiteror Polri.

"Bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B, yang mana senjata-senjata tersebut dibeli dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi," kata Aswin.

BERITA VIDEO: Gibran Rakabuming Sebut Yenny Wahid Bu Wakil Presiden di Medsos, Keceplosan atau Kasih Bocoran?

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memastikan bahwa R alias B merupakan warga sipil.

Hengki mengatakan R alias B merupakan seorang residivis dalam kasus jual-beli senjata api ilegal.

"Warga sipil, itu merupakan residivis jual-beli senpi pada tahun 2017," tutur Hengki.

Dalam kasus ini, DE sendiri ditangkap Densus 88 di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 13.17 WIB.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved