HUT RI ke78

Berkah Kemerdekaan! 1.268 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi, 24 di Antaranya Langsung Bebas

Sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima remisi.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Muhammad Azzam
Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, pada Kamis (17/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Setiap perayaan HUT Kemerdekaan RI, para warga binaan permasyarakatan selalu mendapat remisi.

Kali ini, bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun, sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, Kamis (17/8/2023).

Dari jumlah itu 24 di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johannes mengatakan pemberian remisi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

"Total 1.268 WBP Lapas Cikarang dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 warga binaan mendapat remisi umum dua," kata Veri.

Baca juga: Demi Remisi dan Bebas Lebih Cepat, Zul Zivilia Sudah 3 Kali Manggung di Lapas Selama 4 Tahun Ditahan

Baca juga: Gayus Lumbuun: Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Dapat Remisi hingga Tidak Boleh Dikunjungi Keluarga

Baca juga: Lokasi Penjara Ferdy Sambo Belum Ditentukan, Dipastikan Tidak akan Pernah Mendapat Remisi

Veri berujar bahwa dari 44 warga binaan penerima remisi umum dua, 24 warga di antaranya dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan.

Sedangkan 20 warga lain masih harus menjalani hukuman subsidair.

"Bagi 24 ini mereka langsung bebas dan bisa kembali pulang ke rumahnya," ujar Veri.

Veri menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.

Keaktifan mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat 'Baik' pada laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta telah melewati proses penilaian atau assessment oleh wali pemasyarakatan secara berkala.

BERITA VIDEO: Sri Mulyani dan Kaesang Dapat Sepeda dari Jokowi

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana," tutur Veri.

Dirinya juga berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas.

"Kami berharap narapidana yang dinyatakan langsung bebas hari ini menjadi anggota masyarakat yang baik, berbakti kepada keluarga, masyarakat, dan Negara," terang Veri.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, agar mereka langsung bebas dapat meningkatkan iman dan takwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved