Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Cukup Punya KTP, Dinilai Positif oleh Kalangan Produsen

Persyaratan yang berlaku saat ini dinilai publik menjadi alasan mengapa penyerapan produk kendaraan elektrik lambat diserap pasar. 

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Salah satu sepeda motor listrik produksi United E-Motor. 

WARTAKOTALIVE.COM — Langkah pemerintah mengevaluasi syarat penerima bantuan subsidi motor listrik dinilai sebagai langkah positif oleh kalangan produsen sepeda motor listrik.

Direktur Utama PT Terang Dunia Internusa, Stephen Mulyadi merupakan salah satu kalangan produsen yang menilai positif langkah pemerintah tersebut

Stephen Mulyadi mengatakan, persyaratan yang berlaku saat ini dinilai publik menjadi alasan mengapa penyerapan produk kendaraan elektrik lambat diserap pasar. 

“Langkah pemerintah sangat bagus, tidak hanya memudahkan masyarakat, namun juga akan berdampak positif bagi industri motor listrik dalam negeri itu sendiri,” ungkap Stephen Mulyadi dalam keterangan resminya, baru-baru ini.

“Motor listrik diperuntukkan bagi semua kalangan. Karena itu, siapa pun harus bisa memiliki akses untuk mendapatkan motor listrik,” imbuhnya.

Baca juga: Shin Tae-yong Matangkan Taktik Timnas U-23 untuk Lawan Malaysia & Timor Leste di Piala AFF U-23 2023

Baca juga: Miris, Kangen Bertemu Anak, PNS Asal Pamulang Malah Dipidana Mertua-Terancam 10 Bulan Penjara

Sebagaimana santer diberitakan akhir-akhir ini, pemerintah tengah mengevaluasi syarat penerima bantuan subsidi motor listrik yang telah diberlakukan.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.

Ada empat syarat, yakni penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA.

Rencana evaluasi subsidi tersebut timbul lantaran penyerapannya masih belum sesuai harapan, bahkan sering dianggap tak sukses.

Gambarannya, dari 200 ribu unit yang dianggarkan tahun ini, hingga 6 Agustus 2023 baru 225 unit yang tersalurkan berdasarkan situs Sisapira.

Baca juga: Rocky Gerung Belum Dipanggil Padahal Ada 26 Laporan, Bareskrim Selesaikan Pemeriksaan Saksi Dulu

Baca juga: Putri Gus Dur Siap Jadi Bakal Calon Wakil Presiden, Pengamat: Sinyal Positif untuk Semua Bacapres

Karena itu, pemerintah berencana untuk mengganti persyaratan penerima subsidi menjadi 1 NIK KTP untuk satu pembelian motor listrik.

Artinya, seluruh masyarakat yang sudah mempunyai KTP telah memenuhi syarat untuk dapat memiliki motor listrik yang diinginkan.

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku industri motor listrik tanah air.

Stephen melanjutkan, bahwa dengan adanya kemudahan tersebut, penjualan motor listrik akan semakin mengalami peningkatan.

Sejauh ini, kata dia, penjualan United E-Motor terus mengalami pertumbuhan.

“Peminatnya cukup banyak, cenderung bertambah. United E-Motor sudah mendapat kepercayaan masyarakat akan kualitas produknya,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved