Viral Media Sosial

Miris, Kangen Bertemu Anak, PNS Asal Pamulang Malah Dipidana Mertua-Terancam 10 Bulan Penjara

Miris, Kangen Bertemu Anak, PNS di Pamulang Malah Dipidana Mertua-Terancam 10 Bulan Penjara. Ini Kronologinya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Aldo Joe (kanan), Kuasa Hukum seorang PNS berinisial AAE yang dipidana mertua ketika hendak menemui anaknya. AAE dituntut 10 bulan penjara atas dugaan perusakan properti milik orang lain. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nasib malang dialami seorang ayah berinisial AAE (36) warga Pamulang, Tangerang Selatan.

Pria itu dituntut 10 bulan penjara karena dituding melakukan perusakan pintu rumah mantan mertua saat hendak bertemu anaknya.

Kasus yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Februari 2023 dengan nomor perkara 80.Pid.B/2023/PN Jkt. Tim itu memasuki tahapan penuntutan pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Dalam sidang beragendakan tuntutan, JPU Kejari Jakarta Timur menuntut AAE pidana 10 bulan penjara atas perusakan pintu rumah mertuanya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur ketika kangen bertemu anaknya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," tulis salinan tuntutan JPU Kejari Jakarta Timur pada Jumat (11/8/2023).

AAE dinilai melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Hal yang memberatkan AAE, dinilai Jakssa adalah perbuatannya yang tak mencerminkan sikap sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Patung Soekarno Senilai Rp10 Triliun Dibangun Tahun Depan, Said Didu: Uang Rakyat Dihambur-hamburkan

Baca juga: 16 PLTU Jadi Pemicu Utama Polusi Jakarta, Willawati Ungkap Pemerintah Galau-Pemilik PLTU Orang Dekat

"Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Hj Riza Sovia Zubir. Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya mampu menunjukkan sikap yang baik dan sikap menghormati persidangan dan tedrakwa tidak mengakui perbuatannya," tulis tuntutan tersebut.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum AAE, Aldo Joe merasa prihatin.

Dirinya pun keberatan atas tuntutan yang diajukan JPU.

Sebab, alasan AAE mendobrak pintu rumah mertuanya didasari keinginan seorang ayah yang ingin bertemu anaknya tanpa bermaksud sengaja merusak properti orang lain.

"Terdakwa pada prinsipnya hanya ingin bertemu anak karena aksesnya ditutup oleh pemilik rumah. Tidak ada maksud lain selain itu dan hal tersebut juga sudah terbukti dalam fakta-fakta persidangan," kata Aldo dihubungi pada Rabu (16/8/2023).

Aldo merasa heran, dalam dakwaan AAE disebut terdakwa merusak pintu disertai dengan menyebutkan jumlah kerugian senilai hampir 10 juta rupiah.

Namun, dalam fakta persidangan bukti kerugian tersebut tidak pernah ditunjukkan oleh JPU.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved