Viral Media Sosial

Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Siap Disidang

Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Siap Disidang

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Tribun Jabar
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (23/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dilakukan Rabu (16/8/2023) hari ini.

"Kami sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan," ujar dia, kepada wartawan.

Pihaknya melakukan pelimpahan usai melaksanakan penyidikan di mana memeriksa 41 saksi dan 18 ahli.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.

"Kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kami laksanakan," kata jenderal bintang satu tersebut. 

"Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya, perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh Kejaksaan," sambung dia.

Baca juga: Patung Soekarno Senilai Rp10 Triliun Dibangun Tahun Depan, Said Didu: Uang Rakyat Dihambur-hamburkan

Baca juga: 16 PLTU Jadi Pemicu Utama Polusi Jakarta, Willawati Ungkap Pemerintah Galau-Pemilik PLTU Orang Dekat

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus itu.

Panji bahkan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah pihak Kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan dari pihak Kuasa Hukum.

"Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada Jumat (4/8/2023).

Namun, Djuhandhani menuturkan pihaknya tetap menghormati hak tersangka dengan ajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kami sampaikan," tutur dia.

"Kami akan tetap melaksanakan penahanan," sambung jenderal bintang satu tersebut.

Pesan Panji Gumilang untuk para santrinya

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved