Kabar Artis

Pierre Gruno Masih Mendekam di Tahanan Meski Damai dengan Korban Penganiayaan, Ini Penjelasan Polisi

Pemain sinetron Pierre Gruno masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan setelah sepakat berdamai dengan GDS alias Wawan.

tribun
Pemain sinetron Pierre Gruno masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan setelah sepakat berdamai dengan GDS alias Wawan, Selasa (15/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Pierre Gruno masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan setelah sepakat berdamai dengan GDS alias Wawan.

GDS adalah korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno di sebuah hotel di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, medio Juli 2023.

GDS menerima permintaan maaf Pierre Gruno dan berdamai hingga mencabut laporannya di kepolisian.

Baca juga: Damai, Pierre Gruno Menyesal dan Minta Maaf Lakukan Penganiayaan, Korban Cabut Laporan di Kepolisian

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, saat ini Pierre Gruno masih ditahan penyidik.

Penahanan Pierre Gruno tetap dilakukan meski sudah berdamai dengan korban.

"Proses hukum masih berlangsung dan kami masih melakukan penahanan pada tersangka PG (Pierre Gruno)," kata Irawandhy Idrus ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Usia Sudah 70 Tahun, Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan

Irawandhy menyebut ada surat yang diajukan Pierre Gruno dan GDS yakni permohonan pencabutan laporan dan kesepakatan perdamaian.

Surat itu adalah syarat materil dalam penanganan dan mekanisme restorative justice.

Surat ini dimasukkan dalam gelar perkara.

Baca juga: Tetapkan Pierre Gruno Tersangka Penganiayaan, Polisi Ungkap Korban Alami Patah Tulang Hidung

"Alasan korban mencabut laporannya atas dasar kemanusiaan untuk memaafkan, dan melihat ada itikad baik dari Pak Pierre," kata Irwandhy.

Saat ini penyidik masih memproses surat permohonan korban GDS dan masih menahan Pierre Gruno sampai proses hukum restorative justice selesai.

Damai

Sebelumnya, Pierre Gruno ditetapkan polisi sebagai kasus penganiayaan terhadap GDS.

Perdamaian itu ditandai dengan pencabutan laporan korban GDS di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hornaning, pengacara GDS, menyatakan, kliennya mencabut laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno.

Baca juga: Pierre Gruno Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved