Kabar Artis

Pierre Gruno Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Artis senior Pierre Gruno terancam penjara 5 tahun usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena menganiaya seorang lelaki di bar Kawasan Cilandak.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Artis senior Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai menganiaya seorang lelaki di bar Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Artis senior Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai menganiaya seorang lelaki di bar Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (14/7/2023), Pierre Gruno pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus kepada awak media.

Menurut Irwandhy, Pierre Gruno telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban alami luka yang cukup serius.

Aktor senior Pierre Gruno diduga lakukan penganiayaan di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan
Aktor senior Pierre Gruno diduga lakukan penganiayaan di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan (Kolase foto/istimewa)

Alhasil, Pierre saat ini ditahan Polres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," ujar Irwandhy.

Di samping itu, Pierre Gruno pun ditampilkan dengan mengenakan pakaian serba oranye, beserta borgol di kedua tangannya, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Meski demikian, Pierre Gruno masih melempar senyuman ke hadapan kamera. Bahkan sambil tersenyum, dirinya sempat mengangkat kedua jempol tangannya.

Baca juga: Pierre Gruno Syok Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan, Minta Obat Kolesterol dan Darah Tinggi

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mematangkan, Pieree Gruno akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ujar katanya kepada awak media, Jumat (14/7/2023).

Penahanan itu juga dilakukan polisi, usai Pierre resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, artis senior Pierre Gruno lakukan penganiayaan terhadap seorang lelaki berinisial GDS (61), di sebuah bar, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pierre Gruno Minta Maaf Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Ingin Proses Hukum Dilanjutkan

“Iya kejadian di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Terogong, Cilandak pada Jumat malam sekitar jam 10,” kata GDS saat dihubungi wartawan Senin (3/7/2023).

Dia pun menceritakan awal mula dirinya mengalami tindak kekerasan dari Pieree Gruno.

GDS menjelaskan, saat itu dirinya tengah mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved