Kabar Artis

Pierre Gruno Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Artis senior Pierre Gruno terancam penjara 5 tahun usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena menganiaya seorang lelaki di bar Kawasan Cilandak.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Artis senior Pierre Gruno resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai menganiaya seorang lelaki di bar Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Kemudian, Pieree Gruno tiba-tiba menghampirinya, dan langsung memukul Wawan hingga terjatuh.

“Terlapor datang langsung berkata, ‘lu kayanya ngeliat gua sinis banget dari tadi’. Saya bilang, ‘sinis bagaimana?’. Terus enggak lama kemudian, dia maksa, dorong saya dan mukul saya hingga jatuh. Jatuh ya sudah dipukulin terus,” katanya.

GDS menuturkan, sebelumnya tak pernah berkomunikasi dengan Pieree. Meja bar yang mereka tempati pun disebut saling berjauhan.

“Secara langsung, saya tidak berinteraksi dengan dia. Maksudnya, ngobrol pun enggak. Dia duduk di Z, saya duduk di A, misalnya,” ujarnya.

GDS mengaku keluarganya tak terima dengan perlakuan Pieree. Alhasil, ia pun melaporkan artis Pierre Gruno ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Otomatis keluarga saya juga enggak terima, makanya lakukan visum ke rumah sakit dan lapor ke Polres Jaksel,” kata dia.

Adapun, laporannya sudah tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved