Kabar Artis

Tetapkan Pierre Gruno Tersangka Penganiayaan, Polisi Ungkap Korban Alami Patah Tulang Hidung

GDS, korban penganiayaan Pierre Gruno mengalami patah tulang pada bagian hidung yang membuat pelaku ditetapkan tersangka dan terancam penjara 5 tahun.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Polisi mengantongi barang bukti dalam menetapkan artis senior Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernisial GDS, di bar Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi sebut telah mengantongi sejumlah barang bukti, dalam menetapkan artis senior Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernisial GDS, di bar Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, alat bukti pertama yakni hasil visum dari korban.

Berdasarkan rekam medik kata Irwandhy, GDS mengalami luka yang cukup serius, seperti luka lebam di bagian wajah, hingga alami patah (fraktur) tulang, pada bagian hidung, hingga membuat korban harus jalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah.

"Setelah kita dapat keterangan dari rekam medik tersebut, korban mengalami luka-luka, pada bagian luka lebam di bagian muka, pelipis kanan, bagian hidung," kata Irwandhy kepada awak media, Jumat (14/7/2023).

Aktor senior Pierre Gruno diduga lakukan penganiayaan di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan
Aktor senior Pierre Gruno diduga lakukan penganiayaan di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan (Kolase foto/istimewa)

"Berdasarkan hasil rekam medik yang kami terima, korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban sehingga harus dapat perawatan lanjutan," sambungnya.

Alat bukti kedua kata Irwandhy, yakni keterangan dari tujuh orang saksi yang telah diperiksa pihaknya.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa kurang lebih 7 orang termasuk saksi korban. Alat bukti mpendukung lain CCTV, visum dari rumah sakit, dan rekam medik dari RS Pondok Indah," ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (14/7/2023), Pierre Gruno pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Mau Enaknya tapi Ogah Tanggung Jawab, Pria Ini Pilih Bunuh Kekasihnya yang Sedang Hamil dengan Sadis

"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pasal 351 KUHP, mengacu pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus kepada awak media.

Menurut Irwandhy, Pierre Gruno telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban alami luka yang cukup serius.

Alhasil, Pierre saat ini ditahan Polres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.

"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," ujar Irwandhy.

Di samping itu, Pierre Gruno pun ditampilkan dengan mengenakan pakaian serba oranye, beserta borgol di kedua tangannya, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Pierre Gruno Minta Maaf Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan, Korban Ingin Proses Hukum Dilanjutkan

Meski demikian, Pierre Gruno masih melempar senyuman ke hadapan kamera. Bahkan sambil tersenyum, dirinya sempat mengangkat kedua jempol tangannya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mematangkan, Pieree Gruno akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved