Kabar Artis

Tetapkan Pierre Gruno Tersangka Penganiayaan, Polisi Ungkap Korban Alami Patah Tulang Hidung

GDS, korban penganiayaan Pierre Gruno mengalami patah tulang pada bagian hidung yang membuat pelaku ditetapkan tersangka dan terancam penjara 5 tahun.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Polisi mengantongi barang bukti dalam menetapkan artis senior Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pria bernisial GDS, di bar Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ujar katanya kepada awak media, Jumat (14/7/2023).

Penahanan itu juga dilakukan polisi, usai Pierre resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Diberitakan sebelumnya, artis senior Pierre Gruno lakukan penganiayaan terhadap seorang lelaki berinisial GDS (61), di sebuah bar, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pierre Gruno Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

“Iya kejadian di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Terogong, Cilandak pada Jumat malam sekitar jam 10,” kata GDS saat dihubungi wartawan Senin (3/7/2023).

Dia pun menceritakan awal mula dirinya mengalami tindak kekerasan dari Pieree Gruno.

GDS menjelaskan, saat itu dirinya tengah mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.

Kemudian, Pieree Gruno tiba-tiba menghampirinya, dan langsung memukul Wawan hingga terjatuh.

“Terlapor datang langsung berkata, ‘lu kayanya ngeliat gua sinis banget dari tadi’. Saya bilang, ‘sinis bagaimana?’. Terus enggak lama kemudian, dia maksa, dorong saya dan mukul saya hingga jatuh. Jatuh ya sudah dipukulin terus,” katanya.

GDS menuturkan, sebelumnya tak pernah berkomunikasi dengan Pieree. Meja bar yang mereka tempati pun disebut saling berjauhan.

“Secara langsung, saya tidak berinteraksi dengan dia. Maksudnya, ngobrol pun enggak. Dia duduk di Z, saya duduk di A, misalnya,” ujarnya.

GDS mengaku keluarganya tak terima dengan perlakuan Pieree. Alhasil, ia pun melaporkan artis Pierre Gruno ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Otomatis keluarga saya juga enggak terima, makanya lakukan visum ke rumah sakit dan lapor ke Polres Jaksel,” kata dia.

Adapun, laporannya sudah tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved