Berita Jakarta
Penuhi Panggilan Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen
Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen
|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Bukan hanya itu saja, ia juga menuduh Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.
Secara terang-terangan Kamaruddin menyebut uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.
enetapan tersangka terhadap Kamaruddin pun juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Berita Terkait:#Berita Jakarta
| Sudin KPKP Jaktim Gelar Pasar Tumbuh di Kantor Wali Kota, Masyarakat Bisa Jual Hasil Budidaya |
|
|---|
| Penghentian Sementara IPA Pulogadung: PAM JAYA Pastikan Pasokan Air Pulih Bertahap |
|
|---|
| Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Catcalling ke Seorang Wanita di Kebayoran Baru Diperiksa Propam |
|
|---|
| Warga Cianjur Ditemukan Tewas di Teras Masjid Tanah Abang Jakpus |
|
|---|
| Pasar Cibubur Disebut Bau! Ini Reaksi dan Aksi Pengelola |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak-di-Bareskrim-Polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.