Berita Jakarta
Penuhi Panggilan Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen
Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen
|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Bukan hanya itu saja, ia juga menuduh Kosasih memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.
Secara terang-terangan Kamaruddin menyebut uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.
enetapan tersangka terhadap Kamaruddin pun juga dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.
"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jakarta
Presiden Prabowo Didesak Copot Kapolri Jika Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Tidak Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Demo Semakin Rusuh, Halte TransJakarta di Depan Polda Metro Jaya Hangus Dibakar Massa |
![]() |
---|
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.