Berita Jakarta

Penuhi Panggilan Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri 

Ia mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia berkewajiban membela kliennya sehingga Kamaruddin merasa tak pantas dipolisikan dan dijadikan tersangka.

"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," ujar Kamaruddin.

Maka atas penetapan sebagai tersangka itu, ia mengaku siap menghadapi proses hukum dalam kasus ini.

"Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya," ujar Kamaruddin.

Kemudian terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap hadir.

Kamaruddin juga mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).

Namun karena ia berhalangan hadir sehingga meminta jadwalnya untuk diundur menjadi Senin (14/8/2023).

"Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.

Kamaruddin menjelaskan ia telah meminta untuk bisa memenuhi panggilan diperiksa Bareskrim dengan jadwal baru yakni pada Senin (14/8/2023).

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak pada Kamis (10/8/2023) hari ini

"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Ahmad Ramadhan mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Adapun gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.

"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved