Perselingkuhan

Ingin Sudahi Hubungan Terlarang dengan Pak Kades, Wanita Ini Malah Dihajar sampai Bersimbah Darah

Korban berinisial SL (43) tersebut dianiaya oleh JM (43), Kades Kades Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.

Editor: Feryanto Hadi
Surya
Ilustrasi perselingkuhan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Seorang perempuan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku dianiaya oleh selingkuhannya sendiri hingga tak sadarkan diri. 

Penyebabnya, wanita itu ingin menyudahi hubungan terlarangnya dengan seorang kepala desa.

Dia ingin mengakhiri perselingkuhan.

Korban berinisial SL (43) tersebut dianiaya oleh JM (43), Kades Kades Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.

Penganiayaan itu dilakukan oleh JM pada Rabu (9/8/2023) lalu di Pantai Masnana.

Baca juga: Demi Poligami Mantan Kades Korupsi Rp 925 juta, Punya 4 Istri dan 20 Anak, Gaji Staf Tidak Dibayar

Setelah dianiaya, korban SL ditemukan bersimbah darah di kosnya.

Kasus penganiayaan itu akhirnya dilaporkan oleh korban ke polisi.

Pelaku kemudian langsung ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Heboh Payuguban Kades di Jatim Dukung Ganjar, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Kronologi

Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar mengatakan, penganiayaan bermula saat pelaku mendatangi tempat tinggal korban, pada Rabu (9/8/2023) malam.

Kedatangan pelaku ke kos korban untuk mengajak SL kencan.

Selama ini SL dan JM berselingkuh.

JM sendiri sudah memiliki istri.

Sesampai di kos korban, JM kemudian bertemu dengan rekan korban.

Saat itu pelaku bertanya kepada rekan korban, di mana posisi SL.

Teman korban pun menjawab bahwa korban sedang mandi.

"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi, " kata Agung kepada TribunAmbon melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023).

Tak lama berselang, pelaku kembali lagi ke kos korban yang mana saat itu SL sudah selesai mandi.

JM lalu mengajak SL pergi untuk kencan.

Namun ajakan itu ditolak oleh korban.

Akhirnya, pelaku pun menarik paksa korban ke arah Pantai Masnana.

Saat pelaku pergi, kata Agung, saksi juga pergi untuk membeli makan.

Namun saat saksi kembali, korban sudah tak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah.

"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan, tetapi saat balik di kos ternyata korban sudah tidak darkan diri dengan berlumuran darah," ucap Agung.

Baca juga: Skandal Perselingkuhannya Tersebar di TikTok, Pemuda di Gresik Dihajar Suami Sah Dibantu Pak Kades

Pelaku Ditangkap

Pelaku pun langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buru Selatan.

Ternyata, pelaku tega menganiaya korban lantara kecemburuan.

SL dianiaya juga karena enggan meneruskan perselingkuhan tersebut.

"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada TribunAmbon.com, Kamis (10/8/2023).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung

Kisah kades selingkuh dengan bu guru

Kasus perselingkuhan oknum kepala desa (kades) dengan ibu guru di Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh viral di media sosial.

Kasus perselingkuhan pak kades dengan bu guru terungkap setelah digerebek warga.

Kepala desa tersebut kedapatan berhubungan badan dengan oknum bu guru yang berstatus istri orang.

Tahu dirinya digerebek, pak kades pun lari tunggang langgang tanpa busana lari ke persawahan.

Berikut kronologisnya serta pengakuan suami bu guru seperti dirangkum Tribunnews.com, Kamis (8/6/2023) :

Pak kades yang di Aceh disebut Keuchik dan bu guru digerebek warga di sebuah rumah kontrakan di Desa Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues.

Baca juga: Detik-detik Pria di Kuningan Dihajar dan Diusir Warga setelah Tepergok Selingkuhi Istri Pak Kades

Kasus perselingkuhan terjadi pada Sabtu (3/6/2023) malam.

Pak kades alias keuchik berinisial AM (36) dan bu guru berinisial KT (35).

Saat digrebek warga, keduanya nekat melakukan perbuatan tak senonoh di dalam rumah kontrakan tersebut.

 KT mengakui kalau dia sudah melakukan hubungan dengan pria berinsial AM, berstatus kades.

Perselingkuhan itu dilakukan saat suami dari bu guru sedang dinas malam.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Pak Kades AM datang ke rumah kontrakan Bu Guru KT di Desa Tampeng Musara.

Warga mencurigai gerak-gerik pak kades yang memasuki rumah kontrakan bu guru.

Baca juga: Heboh Video Mesum Kades di Lebak dengan Wanita Muda, Kini Terungkap Siapa Sosok Pemeran Wanitanya

Pak kades memarkirkan sepeda motornya  yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah bu guru.

Warga curiga lantaran suami bu guru  tengah berdinas malam di PLTD Rema.

Namun ada pria lain yang masuk.

Curiga  ada yang tidak beres, warga akhirnya melakukan upaya penggerebekan.

Benar saja, keduanya nekat melakukan perbuatan tak senonoh di dalam rumah kontrakan tersebut.

Saat hendak digerebek, pak kades yang sudah mendengar suara warga akhirnya kabur melalui pintu belakang rumah melewati pagar tembok ke area persawahan warga.

AM kabur tanpa menggunakan busana.

Sepeda motor dan pakaian Pak Kades tertinggal di rumah kontrakannya Bu Guru dijadikan barang bukti oleh warga yang diserahkan kepada petugas Satpol PP/WH Gayo Lues.

Baca juga: Cerita Lengkap Bu Guru Cantik di Kebumen Ngamar bareng Kades di Malam Tahun Baru, Hati Suami Hancur

Penjelasan Perangkat Desa

Umar, Perangkat Desa Tampeng Musara mengatakan warga menemukan sepeda motor dan pakaian AM di rumah kontrakan selingkuhannya itu.

“Kemudian diamankan warga sebagai barang bukti yang akan diserahkan kekantor Satpol PP/WH Galus," katanya, Senin (5/6/2023).

Setelah penggerebakan itu, kata Umar, warga langsung menginterogasi dan bu guru KT mengaku telah melakukan hubungan badan.

"Si perempuan KT saat diinterogasi warga setelah selingkuhannya berhasil melarikan diri mengaku telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh bersama oknum kades di rumah kontrakannya itu," ujarnya.

Saat diinterogasi, wanita yang berstatus guru tersebut mengakui kalau dia sudah melakukan hubungan dengan pria berinsial AM, berstatus kades, menurut informasi dari TribunGayo.

Kini kasus per selingkuhan tersebut sudah ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Gayo Lues.

AM diketahui merupakan kades dari Kecamatan Blangjerango, Gayo Lues, Aceh.

Sedangkan KT adalah guru honorer di SDN kawasan Kecamatan Blangjerango.

Baik AM dan KT keduanya sudah berkeluarga dan memiliki pasangan hidup.

Penjelasan Suami Bu Guru

Suami dari Bu Guru berinisial H menuntut uang damai sebesar Rp 200 juta kepada pelaku pak Kades (Pengulu alias Keuchik) yang berinisial AM.

"Sebelumnya sudah ada upaya mediasi untuk penyelesaian kasus tersebut antara adat kampung maupun pihak keluarga. Bahkan suami dari Bu Guru KT berinisial H, meminta uang damai kepada Pak Kades Rp 200 juta.

Tetapi belum ada titik temunya sampai sekarang," ungkap Khalidin salah satu perangkat desa yang ikut bermusyawarah dan memediasi kasus tersebut, kepada Tribungayo.com, Rabu (7/6/2023).

Hal yang serupa diakui perangkat desa dan keluarga dari pihak pihak H suami KT.

Dimana, suami KT meminta uang damai dengan Pak Kades (Keuchik) Rp 200 juta, karena telah menggarap istrinya dan menghancurkan keluarganya serta telah membuat aib keluarga.

Selain uang damai, ada denda adat Rp 30 juta

Secara terpisah, warga Desa Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang menyebutkan, warga juga menuntut denda adat desa.

Uang denda adat desa dibebankan kepada pihak perempuan (Bu Guru) dan Pak Kades yang telah bermesum di desa tersebut.

Hal ini menurut warga Tampeng Musara, mereka berdua Bu Guru dan Pak Kades, telah mencemarkan nama baik desa mereka, sehingga warga meminta dan menuntut uang denda dari kedua belah pihak sebanyak Rp 30 juta sebagai uang denda adat kampung.

"Uang denda adat tersebut, akan digunakan warga untuk tawar kampung desa Tampeng Musara yang kini telah dinodai dan dicemarkan kedua oknum yang seharusnya menjadi panutan dan contoh di tengah-tengah masyarakat," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Orang Tue Desa Rema, Khalidin menambahkan, jalur mediasi yang ditempuh hampir rampung sebelumnya yang melakukan musyawarah dari empat desa.

Keempat desa yang terlibat dalam musyawarah itu kata Khalidin yakni, perangkat Desa Penosan Sepakat Kecamatan Blangjerango, tempat Kades AM yang diduga telah berzina dengan istrinya sah orang lain.

Kemudian, perangkat Desa Rema yang merupakan tempat kedudukan si perempuan (Bu Guru) dan suaminya.

Selanjutnya, perangkat Desa Tampeng Induk merupakan perwakilan pihak keluarga dari KT dan H.

Dan perangkat Desa Tampeng Musara yakni tempat terjadinya perkara mesum di rumah kontrakan antara Pak Kades dengan Bu Guru, sehingga warga menuntut dengan adat kampung Rp 30 juta.

"Hingga kini upaya mediasi tersebut belum ada titik terangnya, meskipun kasus mesum tersebut telah ditangani oleh petugas Satpol PP/WH Gayo Lues,"sebutnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved